Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal (kiri) berjabat tangan dengan pejabat Pemkab Sigi (kanan) (Foto : Edison / masalembo.com) |
Kunker tersebut guna membahas tapal batas antar kedua kabupaten. Pembahasan berlangsung di aula kantor Bupati Pasangkayu.
Tidak ada polemik dalam pembahasan itu, bahkan berlangsung dalam suasana yang akrab. Dalam penentuan tapal batas kabupaten, kedua belah pihak bersepakat mengacu pada Kepmendagri Nomor 52 Tahun 1991 tentang penegasan batas wilayah antara Provinisi Sulsel (sekarang Sulbar) dengan Provinsi Sulteng.
“Kami sepakat mengacu pada Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991. Serta tidak saling menghilangkan hak. Semisal jika ada masyarakat Pasangkayu memiliki kegiatan di Kabupaten Sigi, sepanjang memenuhi unsur aturan prosedur yang ada itu tidak saling menghilangkan haknya. Begitupun sebaliknya,” terang Muhammad Saal.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Rekomendasi itu juga berisi poin pembentukan tim terpadu yang akan berfungsi menyosialisasikan ke masyarakat tentang kesepakatan kedua belah pihak.
Poin-poin kesepakatan itu nantinya akan menjadi rujukan saat pertemuan di Kemendagri pada tanggal 30 Juli mendatang.
“Kesepakatan ini merupakan hal yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Kesepakatan hari ini akan menjadi dasar Kemendagri untuk menetapkan tapal batas. Asas persaudaraan menjadi dasar penyelesaian tapal batas ini hingga tuntas,” sebut Asisten I Pemkab Sigi, Udin Djamalin.
Sekedar diketahui, wilayah Pasangkayu yang berbatasan dengan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, yakni Desa Ompi, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku, dan Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang. (eds/tfk)