-->

Hot News

Terdakwa Kasus Money Politic Pilkada Mamasa Dituntut 3 Tahun Penjara

By On Rabu, Juli 25, 2018

Rabu, Juli 25, 2018

Suasana persidangan kasus money politic Pilkada Mamasa di PN Polewali (Asrianto/masalembo.com)


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Sidang kasus money politic Pikada Mamasa mulai digelar di Pengadilan Negeri Polewali, Rabu (25/7).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Oktavianus, SH menuntut kedua terdakwa EL dan DS dengan tuntutan tiga tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar pasal 178 UU Pemilu tahun 2016.

Persidangan kedua terdakwa dilakukan secara maraton, mengingat batas waktu penahanan hanya empat belas hari.

"Hari ini pledoi dan diskor untuk mendengarkan tanggapan balik dari penasehat hukum terdakwa," ujar JPU, Oktovianus SH usai sidang.

Dua terdakwa EL dan DS merupakan terdakwa pelaku money politic pada Pilkada Mamasa tanggal 27 Juni lalu. EL berasal dari Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, sementara DS dari Kecamatan Tanduk Kaluak.

Sidang kembali akan dilanjutkan besok, Kamis, (26/7) dengan agenda sidang putusan hakim. (ant/har)

comments