-->

Hot News

Ini Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulbar

By On Senin, Agustus 13, 2018

Senin, Agustus 13, 2018

Ilustrasi (inet)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar menggelar rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sulbar Pemilu 2019. Pleno digelar di aula kantor KPU Provinsi Sulbar di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Karema, Sabtu (11/8) malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Sulbar Rustang, serta dihadiri Komisioner lainnya Adi Arwan Alimin dan Farhanuddin, Sukmawati M Sila dan Said Usman Umar. Selain itu hadir seluruh perwakilan partai politik, Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo.

Ketua KPU Rustang mengatakan, sebanyak 558 bacaleg yang memasukkan berkas beberapa waktu lalu ke KPU Sulbar, namun yang memenuhi syarat sementara sebanyak 505 orang. Sisanya sebanyak 53 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan, ada pula yang melakukan perbaikan tetapi ada kekurangannya. Salah satunya foto copy ijazah mereka tidak disahkan," pungkas Rustang.

Lanjut dikatakan, dari 505 bacaleg yang memenuhi syarat sementara dan diumumkan ke publik, maka masyarakat berhak memberikan tanggapan hingga batas 21 Agustus mendatang.

"Kalau ada tanggapan dari masyarakat yang dicurigai menggunakan dokumen palsu maka kita lakukan klarifikasi. Jika terbukti kami bersama Bawaslu Sulbar akan menyampaikan kepada partainya untuk diganti," ujarnya.

Diterangkan, terdapat tiga bacaleg yang dapat diganti yakni meninggal dunia, menggunakan dokumen palsu, bacaleg perempuan yang mundur dan mempengaruhi kouta perempuan kurang dari 30 persen. (adv)

Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) yang Ditetapkan KPU Sulbar



comments