-->

Hot News

KPU Mamasa Umumkan DCS, 17 Bacaleg Dinyatakan TMS

By On Senin, Agustus 13, 2018

Senin, Agustus 13, 2018

Ilustrasi (inet)

MASALEMBO.COM, MAMASA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Mamasa Pileg 2019. Dari 405 calon yang diajukan seluruh partai politik, 17 orang diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka terdiri dari sembilan orang laki-laki dan delapan perempuan.

Dalam surat keputusan pengumuman KPU Mamasa Nomor: 592/PL.01.4-Pu/7603/KPU-Kab/VII/2018, jumlah bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 388 orang terdiri dari 244 laki-laki dan 144 perempuan.

Komisioner KPU Mamasa Devisi SDM, Mardianto, mengatakan, calon yang dinyatakan TMS sudah tidak adalagi jadwal untuk perbaikan, karna jadwal perbaikan sudah berakhir tanggal 13 Juli lalu.

“Perbaikan bisa dilakukan kecuali ada rekomendasi dari Panwaslu apabila ada calon yang melakukan gugatan dan gugatan memenuhi syarat untuk dimasukan ke dalam DCS atau DCT,” terang Mardianto, Senin (13/8)

Dikatakan, 17 calon yang dinyatakan TMS tersebut, akibat sejumlah berkas persyaratan tidak terpenuhi atau tidak lengkap. Selain itu, juga karena tidak terpenuhinya syarat 30 persen keterwakilan perempuan. (frd/har)

comments