-->

Hot News

Kajari: Polman Masuk Kategori Mengkhawatirkan untuk Narkoba

By On Selasa, Oktober 23, 2018

Selasa, Oktober 23, 2018

Pemusnahan barang bukti (Asrianto/masalembo.com)

POLMAN, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar memusnahkan berbagai jenis barang bukti kasus pidana umum yang proses peradilannya sudah selesai (inkrach).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Polman, Senin (22/10). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan periode bulan Februari hingga Oktober 2018. Adapun barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 121.955491 gram, obat trihexpheidhyl 2.999 butir, pil koplo 999 butir, emas batangan palsu, uang palsu serta senjata tajam. 

Kajari Polewali Muh Ilham mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mayoritas dari kasus narkoba. Sebagian besar adalah narkoba jenis sabu. Kata dia, barang bukti ini dikumpulkan dari 79 perkara yang sudah inkrach baik yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Polewali maupun  perkara banding yang diputus Pengadilan Tinggi Sulselbar dan Mahkamah Agung (MA). 

"Kurang lebih tujuh bulan pengumpulan barang bukti ini dari 79 perkara, daripada menumpuk di ruang barang bukti maka kami musnahkan karena terakhir kami pemusnahan di bulan Januari," kata Muh Ilham 

Kata Ilham, barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 121 gram pemiliknya berjumlah 68 orang. Ia mengungkapkan Kabupaten Polman sudah termasuk kategori memprihatinkan dalam kasus peredaran dan penggunaan narkoba karena hampir 70 persen perkara narkoba dan nyaris setiap hari ada perkara narkoba.

"Kasus paling besar adalah narkoba. Inilah  tanggung jawab kita keseluruhan karena Polman masuk kategori mengkhawartirkan untuk narkoba. Ini kemungkinan karena letaknya strategis sehingga dari semua tempat barang terlarang ini mudah masuk," ungkapnya.

Ia menambahkan sebagian besar perkara narkoba yang ditangani Kejari Polewali diterapkan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kalau kita terapkan pasal 127 enak benar dia karena bisa menjalani rehab terus keluar bisa berbuat lagi seperti itu," tandas Muh Ilham. 

Selain itu, banyak penerapan pasal yang masih bisa membuat tersangka kembali beraksi sehingga pihaknya berkoordinasi dengan para jaksa, Polres dan Pengadilan.

"Akhirnya muncul kesepakatan bersama untuk memperberat hukumannya dengan penerapan pasal berat tersangka narkoba bisa kapok," tutupnya. (ant/har)

comments