-->

Hot News

Polres Mamuju Tangkap Dua Pengebom Ikan di Pantai Kombiling

By On Sabtu, Oktober 20, 2018

Sabtu, Oktober 20, 2018

Dua tersangka dan barang bukti (Istimewa)

MAMUJU, MASALEMBO.COM- Kepolisian Resort Mamuju menangkap dua tersangka pengebom ikan, Jumat (19/10). Keduanya bernama Suju (78) dan Candra (40). Mereka adalah warga Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju.

Kapolres Mamuju AKBP Moh Rivai Arvan mengatakan, penangkapan dilakukan di pantai Desa Kombiling, Kecamatan Pangale atas laporan masyarakat. Petugas Polres Mamuju yang tiba di TKP, menemukan dua unit perahu ketinting serta barang bukti lainnya seperti kompresor dan alat selam. Polisi juga menemukan sejumlah botol kosong dan dua buah gabus ikan hasil tangkapan, tiga jerigen berisi bahan bakar bensin dan mesin atau bahan peledak.

"Kedua tersangka dibawa ke Polres Mamuju untuk proses hukum selanjutnya," kata Rivai Arvan, Jumat malam.

Selain tersangka, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang melihat langsung dua orang pengguna bom tangkap ikan tersebut.
Kedua tersangka diancam pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 undang-undang RI nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar.

Kapolres Mamuju menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum karena sudah sering terjadi kejadian serupa namun pelaku banyak lolos karena akses ke laut yang sulit.

Arvan mengaku mengapresiasi kesigapan Polsek Pangale dan laporan masyarakat hingga penangkapan sukses dilakukan.

"Di laut susah gerak cepat namun berkat kesigapan Polsek akhirnya dapat ditangkap semua. Ini juga berkat dukungan masyarakat di sekitar, bahkan salah satu masyarakat cepat membantu Polri meminjamkan perahu untuk penangkapan," terang Kapolres.

Kata dia, tanpa dukungan masyarakat mustahil kedua tersangka bisa ditangkap karena Polsek tak punya perahu sedangkan jika menghubungi Polair dipastikan butuh waktu para pelaku akan melarikan diri. (har/red)

comments