-->

Hot News

Ini 5 Ketentuan Perangkingan Aturan Baru Seleksi CPNS

By On Kamis, November 22, 2018

Kamis, November 22, 2018

Peserta seleksi CPNS (ist/dok masalembo.com)

JAKARTA, MASALEMBO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. 

Adanya aturan ini, peserta yang tidak lolos ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih punya peluang untuk mengikuti tahap selanjutnya dengan sistem ranking. Bagaimana skemanya?

Dalam keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (22/11/2018), ada sejumlah bentuk kejadian yang diakomodir untuk bisa mengikuti peraturan tersebut.

Pertama, jika tersedia satu formasi dan yang lolos passing grade juga satu orang. Maka, yang bisa mengikuti tahap selanjutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya satu orang.

Kedua, jika ada satu formasi namun tidak ada yang lolos passing grade. Maka, yang mengikuti SKB 3 orang yang diambil berdasarkan skema ranking.

Ketiga, untuk dua formasi sementara yang lolos passing grade dua orang. SKB diikuti dua orang yang lolos passing grade.

Keempat, bila tersedia dua formasi dan yang lolos passing grade satu orang. Peserta yang bisa ikut SKB empat orang terdiri dari satu orang lolos passing grade dan tiga orang tidak lolos passing grade atau dengan ranking terbaik. 

Kelima, untuk satu formasi tapi yang lolospassing grade sebanyak tujuh orang. SKB akan diikuti tiga orang yang lolos passing grade dengan penilaian terbaik.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos passing grade bisa mengikuti SKB dengan sejumlah kriteria. Antara lain:

Ada formasi yang kosong atau tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal.

Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal, formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB. Kemudian, formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB.

Memenuhi passing grade. Nilai 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude, dan formasi khusus diaspora. Lalu, 220 untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, disabilitas, dan eks tenaga kerja honorer kategori 2 (THK2) yakni guru, tenaga medis, paramedis.

Bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB," tulis keterangan BKN.

"Bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut. (detik.com)

Judul asli: Cara Mudah Pahami Sistem Rangking di Aturan Baru Seleksi CPNS




comments