-->

Hot News

Kasus Pembabatan Mangrove, Kades Palipi Sendana Ditetapkan Sebagai Tersangka

By On Sabtu, November 24, 2018

Sabtu, November 24, 2018

Kasat Reskrim Polres Majene Syaiful Isnaini saat meninjau lokasi pembabatan mangrove di Desa Palipi Sendana Kecamatan Sendana (ist/masalembo.com)

MAJENE, MASALEMBO. COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene, akhirnya menetapkan Kepala Desa Palipi Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene berinisial SDR sebagai tersangka.

Penetapan itu, dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Majene pada 22 November atas kasus yang telah dilakukan penyidikan sebelumnya, yaitu kasus dugaan tindak pidana perambahan mangrove di Desa Palipi Sendana.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Syaiful Isnaeni, Jumat 23 November membenarkan, bahwa oknum Kepala Desa Palipi Sendana SDR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan status SDR menjadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara. Ada beberapa unsur pidana yang terpenuhi, dan saat ini tersangka belum ditahan," kata AKP Syaiful.

Menurut Syaiful, dalam kasus tersebut, tersangka diduga melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup,
UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan UU No 26 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam UU No 26 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, (pasal 1 angka 4), selain ancaman pidana dan denda Rp10 miliar," jelasnya. (ahd/red)

comments