-->

Hot News

Bawaslu Sulbar Sosialisasikan Pemantau Pemilu 2019

By On Jumat, Desember 07, 2018

Jumat, Desember 07, 2018

Sosialisasi pemantau pemilu 2019 oleh Bawaslu Sulbar (egi/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menggelar diskusi sosialisasi lembaga pemantau pemilu 2019, Jumat (7/12) di cafe Nal Mamuju Jl. Wr. Monginsidi.

Sosialisasi ini diikuti berbagai elemen masyarakat seperti LSM, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan, lembaga pemantau pemilu menjadi pihak yang secara aturan diperbolehkan sesuai peraturan Bawaslu no 4 tahun 2018. Namun untuk mejadi pemantau, setiap lembaga harus mendaftar dan terakreditasi oleh Bawaslu pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Untuk saat ini, 17 lembaga sudah mendaftar dan diakreditasi Bawaslu RI," ucap Sulfan.

Ke- 17 lembaga tersebut terang Sulfan, tidak perlu lagi diakreditasi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota namun tetap harus melapor. 

"Kecuali lembaga lokal (di luar 17 lembaga yang sudah terakreditasi, red), jika ingin menjadi pemantau di daerah harus mendaftar dan diakreditasi oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten kota," terang Sulfan.

Sulfan memaparkan aturan untuk menjadi pemantau pemilu harus memenuhi beberapa syarat yakni berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah daerah, independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu.

"Untuk proses akreditasi lembaga pemantau harus mendaftar ke Bawaslu minimal tujuh hari sebelum pencoblosan. Bawaslu akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasinya," papar mantan Komisioner KPU Majene ini.

Setelah terakreditasi oleh Bawaslu, lembaga pemantau berhak mendapat akses informasi pemilu, memantau proses perhitungan di luar TPS, mendokumentasikan kegiatan kepemiluan, menyampaikan temuan, dan berhak mendapat perlindungan hukum.

Selain mendapatkan hak, pemantau pemilu menurut Sulfan juga memiliki beberapa kewajiban yakni mematuhi ketentutan Undang-undang, mematuhi kode etik pemantau, menggunakan tanda pengenal serta menanggung biaya pelaksanaan pemantauan. 

"Intinya pemantau boleh mengamati saja, tidak berhak menindak," pungkas Sulfan.

Untuk diketahui, 17 lembaga pemantau yang terakreditasi Bawaslu RI yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki), Pijar Keadilan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan), Pemuda Muslimin Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Migrant Care, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Perempuan Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Asia Democrazy Network, Asian Network For Free Elections dan Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia. (har/red)

comments