-->

Hot News

Eksekusi Lahan di Polman Berlangsung Ricuh

By On Jumat, Desember 07, 2018

Jumat, Desember 07, 2018

Suasana ketegangan saat eksekusi lahan di Kabupaten Polman (Asrianto/masalembo.com)

POLMAN, MASALEMBO.COM - Eksekusi lahan seluas 5,5 Hektar yang terletak di Dusun Lamongan Desa Kurman, Kacamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berlangsung ricuh, Kamis (6/12)

Kericuhan berawal saat juru sita dari Pengadilan Negeri Polewali masuk ke lokasi sengketa dan hendak membacakan putusan, namun dihalangi oleh massa pihak termohon. Kericuhan pun tidak dapat dihindarkan, massa terlibat saling dorong dengan aparat keamanan. Beberapa orang yang diduga sebagai provokator diamankan oleh aparat beserta senjata tajam.

Meski sempat dihalangi oleh pihak termohon, namun eksekusi dapat dilanjutkan setelah dilakukan upaya negosiasi dengan pihak termohon. 

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Muhammad Rifai mengatakan, pelaksanaan eksekusi Polres Polman menerjunkan 300 personel aparat, dibantu Personil Brimob Polda Sulbar, TNI dan Satpol PP.

"Tim negosiasi melakukan upaya pendekatan dengan massa yang menghalangi, namun tetap tidak mengindahkannya. Kemudian kita langsung mengambil alih upaya pendekatan dengan memberikan pemahaman akan tetapi tetap ditolak oleh massa hingga dilakukan upaya penangkapan beberapa orang yang dianggap menjadi provokator," jelas Kapolres. 

Kepala Pengadilan Negeri Polewali, Heriyanti, SH, M. Hum, mengatakan, proses ini eksekusi ini sempat tertunda pada tahun lalu. 

Eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan Negri Polewali Mandar Nomor 03/ Pen. Pdt.G/ PN. antara Hj Ramlah Binti H ABD Hamid selaku Pemohon eksekusi melawan Hj Sapina Binti Tambuni sebagai termohon eksekusi. Adapun obyek yang diperkarakan berupa lahan persawahan seluas 5,5 Hektar.

Sebumnya, pihak PN Polewali telah melakukan Ammaning (peringatan terhadap tergugat) pada tanggal 10 Mei 2017. Sesuai hukum acara delapan hari setelah Ammaning, proses eksekusi sudah dapat dilaksanakan, tetapi saat itu pihak PN Polewali masih memberi kesempatan kepada termohon pada waktu itu untuk memanen padinya.

Pengadilan Negeri Polewali juga telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya telah dikirim bulan Oktober lalu, ke Mahkamah Agung dan menunggu hasilnya. Jadi perlu diketahui bersama, bahwa PK sendiri tidak menghambat proses eksekusi sekalipun nanti kalau memang PK berbalik bisa sita pemulihan.

"Luas 5,5  Hektar dan yang untuk dikosongkan karena sudah ditanami namun belum bisa dipanen sekitar 2 hektar padi, dan telah diserahkan kepada pihak pemenang," tutup Heriyanti. (ant/har)

comments