-->

Hot News

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politik Mantan Ketua DPRD Polman

By On Selasa, Mei 14, 2019

Selasa, Mei 14, 2019

Ilustrasi (News.rakyatku.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar menghentikan kasus dugaan money politik mantan ketua DPRD Polman HSL. 

Ketua Bawaslu Polman Saefuddin mengatakan, penghentian ini setelah Bawaslu melakukan pembahasan bersama dengan tim dari kepolisian dan kejaksaan di tim sentra Gakkumdu. 

"Tentang kasus laporan yang melibatkan salah satu caleg dari DPRD Provinsi dari salah satu partai, itu kami telah hentikan sejak tanggal 8 Mei, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti yang memenuhi unsur pasal yang dikenakan," ungkapnya, Senin (13/5/2019).

Dalam konteks undang-undang, lanjut Saefuddin, Bawaslu mengacu kepada pelaksanaan kampanye atau tim kampanye dan mencoba membedakan antara pos politik dengan money politik.

"Jadi sitaan yang dimiliki oleh Bawaslu itu ada satu bukti, tetapi pada bukti-bukti yang lain berupa ajakan tidak ditemukan ada secara khusus," katanya.

Pihaknya juga telah bekerja secara proporsional dalam mengusut semua kasus-kasus yang ada tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami tegaskan bahwa Bawaslu bekerja secara proporsional itu tentu saja sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada, karena memang di Bawaslu ini kasus-kasus ada yang kita naikan dan ada yang kita hentikan ketika dibahas di Sentra Gakkumdu,” kata Saifuddin.

Saifuddin mengatakan, selanjutnya ada permintaan Bawaslu bersikap netral, tentu saja dari awal kita sudah menyatakan diri bahwa di Bawaslu atau Sentra Gakkumdu ini bersikap netral dan tidak tunduk pada intervensi siapapun. Soal tuntutan yang mendesak Bawaslu dan sentra Gakkumdu untuk transparan, Saefuddin mengatakan, setiap kasus yang ditangani selalu dipublikasikan ke media.

“Pengusutan kita Iakukan secara merata dan tidak ada tebang pilih terhadap kelompok manapun, terhadap partai manapun," katanya

Sebelumnya, Aliansi Pemerhati Demokrasi Polman menggelar aksi demo di depan kantor Bawaslu Kabupaten Polman Jl. Haji Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, pada Jumat, (10/5/2019) akhir pekan lalu.

Aksi ini sebagai bentuk protes kepada Bawaslu dalam menyelesaikan beberapa kasus pemilu yang sedang ditangani selama pelaksanaan Pemilu 2019. 

Dalam aksinya, massa meminta keterbukaan, transparansi dan netralitas kepada Bawaslu Polman dan sentra Gakkumdu terkait dengan kasus yang saat ini sedang ditangani.

Dalam aksinya beberapa waktu lalu, ada delapan poin tuntutan massa, diantaranya, meminta kepada Bawaslu bekerja profesional sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, melaksanakan dan menindak serta mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu baik para Capres dan Cawapres maupun Caleg yang berkontestasi. Pendemo juga meminta Bawaslu lebih pro aktif dalam menidak dan menyelesaikan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. 

Untuk diketahui, mantan Ketua DPRD Polewali Mandar periode 2004-2009 inisial HSL tertangkap tangan oleh Panwascam saat membagikan sejumlah uang kepada masyarakat  pada Jumat 12 April  2019 bulan lalu. Ia diduga melakukan praktek money politik menjelang hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 lalu. (ant/har)

comments