-->

Hot News

Camat Tinambung: Jualan Pedagang Ikan yang Disita Tidak Dikembalikkan

By On Minggu, Mei 05, 2019

Minggu, Mei 05, 2019

Situasi saat penertiban pedagang ikan pasar Tinambung (Asrianto/Masalembo.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar menertibkan pedagang ikan yang berjualan di pasar lama Kecamatan Tinambung, Sabtu (4/5/2019) sore.

Penertiban ini dipimpin oleh Kasatpol PP Polman Aksan Jalaluddin bersama Camat Tinambung Arifin Yambas, didampingin aparat kepolisian dan petugas satpol PP lainnya.

Satu persatu lapak dan ikan milik pedagang disita dan langsung diangkut ke mobil. Para pedagang yang melihat kedatangan petugas pun langsung lari berhamburan untuk menyelamatkan ikan mereka. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pedagang yang berusaha kabur dan bersembunyi ke belakang pasar yang ditumbuhi semak dan rumput. Saling tarik menarik juga terjadi antara petugas san pedagang saat barang dagangannya akan disita petugas. 

Penertiban ini mendapat protes dari sejumlah pedagang ikan, sebab mereka tidak terima jika hanya pedagang ikan yang ditertibkan, sementara pedagang lainnya yakni pedagang buah dan pedagang kaki lima lainnya tidak ditertibkan.

"Kenapa cuma kami ditertibkan, sedangkan penjual buah dan lainnya tidak ditertibkan," kata salah satu pedagang.

Ia mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah karena ikannya telah disita. 

"Ikan saya satu baskom. Saya baru menjual pak dan belum ada yang laku," tuturnya kesal.

Seluruh ikan sitaan pedagang kemudian dibawa ke kantor camat setempat.

Kasatpol PP Polman Aco Jalaluddin mengatakan bahwa, ini merupakan penegakan aturan dan permintaan dari pemerintah kecamatan setempat.

"Pak camat sebelumnya telah menyurat kepada kami untuk dibantu penertiban," tuturnya.

Aco menjelaskan, sebelum pasar dipindahkan ke lokasi yang baru, para pedagang ikan ini telah membuat kesepakatan bersama secara  tertulis, bahwa tidak boleh lagi ada aktifitas penjualan ikan di area pasar lama, karena itu merupakan jalanan.

Selain itu, pendapatan anggaran daerah untuk Kecamatan Tinambung tidak ada karena tidak bisa dipungut retribusi karcis karena lokasi tersebut bukan pasar.

"Sudah tidak ada lagi penyampaian sebelum ditertibkan karena ini sduah ada kesepakatan tidak berjualan lagi di lokasi tersebut. Semoga tindakan tadi ini ada efek jera kepada pedagang," jelas mantan Camat Tinambung ini.

Aco Jalaluddin menjelaskan, sejak dirinya masih menjabat sebagai Camat Tinambung sekitar tiga tahun lalu, ia telah menghimbau dan melakukan negosiasi dan tindakan persuasif kepada para pedagang tanpa ada tindakan penertiban. 

"Dulu kami bicarakan secara kekeluargaan. Tapi tadi ini sudah tidak ada lagi toleransi dan langsung ditertibkan," jelasnya.

Camat Tinambung Arifin Yambas mengatakan, penetiban ini sesuai aturan. Sudah lama pedagang telah direlokasi dan sudah disiapkan lokasi dan tempat berjulan yang baru, dimana pedagang telah disipkan los dan tempat bagi pedagang seperti tempat khusus bagi pedagang ikan, sayur di pasar yang baru.

Penertiban ini  merupakan tindak lanjut atas keluhan dari masyarakat sekitar yang terganggu akibat bau menyengat yang ditimbulkan oleh air ikan para pedagang yang meluber hingga kejalan dan sampah pedagang yang dibuang sembarangan.

Penertiban pedagang ikan ini bukan baru pertama kalinya, namun sebelumnya juga beberapa kali sudah dilakukan penertiban dan penindakan.

"Ini sudah lama, sebelum saya menjabat pun sudah ditertibkan tapi masih tetap main kucing-kucingan," katanya.

Sejak pasar lama ini dikosongkan, relokasi pedagang pasar Tinambung ke lokasi pasar baru sudah beberapa lama dilakukan. Jarak dari lokasi pasar yang baru sekarang sekitar 5 kilometer.

"Alasan pedagang tidak mau pindah karena pembeli sepi dan jaraknya jauh dari jalan poros. Itu selalu jadi alasannya mereka. Padahal jaraknya dekat, apalagi jalanan sudah bagus. Kalau memang pedagang semua pindah ke lokasi yang baru, otomatis pembeli pun pasti tetap ramai," jelasnya.

Camat juga Tinambung menegaskan, seluruh ikan sitaan pedagang tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya. Ia juga akan membuat surat edaran, jika masih ada pedagang ikan yang ditemukan kembali berjualan, maka akan membayar denda sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

"Sebelum saya menjabat, jika selama ini disita, akan dikembalikan, namun kali kami sita," katanya.

Mengenai masih lapak pedagang lain yang juga masih berdiri dan berjualan di sekitar lokasi pasar lama, pemerintah kecamatan setempat juga akan menertibkan pedagang lainnya, seperti pedagang buah, dan barang sembako.

"Iya pasti akan kami tertibkan. Cuma hari ini kami fokus dulu ke ladang ikan," tegasnya.

Camat berharap, pedagang bersabar dan bisa memahami kondisi ini, sebab pemerintah cukup baik telah menyiapkan lokasi  pasar baru untuk mencari rezki. (ant/har)

comments