-->

Hot News

Penerimaan Siswa Baru Harus Berdasarkan Zonasi

By On Senin, Juni 17, 2019

Senin, Juni 17, 2019

Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Majene Nurdin menyampaikan sambuatan saat penamatan dan perpisahan siswa kelas VI SDN 26 Pakkola. (Ist)

MAJENE, MASALEMBO.COM  - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020 memiliki zonasi baru berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB.

Penerimaan siswa takan mengacu jarak sekolah terdekat dengan rumah calon siswa."Harus sesuai domisili yang sama, yakni tinggal dalam satu wilayah kelurahan," terang Nurdin Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Majene, saat menghadiri penamatan dan perpisahan siswa kelas VI SDN 26 Pakkola.

Kebijakan zonasi lanjutnya, untuk menciptakan sekolah yang bermutu."Jadi sekolah kedepan semua bermutu, tidak ada lagi sekolah favorit dan semacamnya, semua satu level, yaitu sekolah bermutu," sebutnya.

Ia menyebut, aturan zonasi PPDB masih banyak orang tua siswa belum memahami."Masih banyak orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal itu sekolah favorit atau semacamnya. Karena gurunya juga dirotasi untuk diratakan. Karena itu, saya mohon orang tua mengubah mindset itu," katanya.

Nurdin menekankan, kepada orang tua siswa memahami radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah, sehingga lingkungan sekolah lebih dekat dengan lingkungan keluarga.

"Sistem zonasi benar-benar berdasarkan jarak. Siswa yang tinggal di perbatasan kelurahan hanya boleh memilih sekolah yang ada di radius dari domisilinya," tandasnya.

Hadir dalam perpisahan dan penamatan ini, Asisten II Setda Majene Djazuli Muchtar Mahmud, Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Banggae Mahyuddin, para Kasek, para pengawas sekolah orang tua siswa, Ustad. Tamrin tokoh Agama, tokoh masyarakat serta para guru kelas SDN 26 Pakkola dan para undangan lainnya. (Adv)

comments