-->

Hot News

Ratusan Unit Rumah Ikan "Rumpon" Diputus, Nelayan Majene Tunggu Ganti Rugi

By On Rabu, Mei 15, 2024

Rabu, Mei 15, 2024

Ratusan rumpon nelayan Sulbar ditampung di Pelabuhan Passarang Majene. [Foto: egi/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat memutus sekira 284 rumpon milik nelayan yang tersebar di perairan Sulawesi Barat. Rumah-rumah ikan buatan nelayan tersebut dikumpulkan di Pelabuhan Passarang Kabupaten Majene.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Suyuti Marzuki mengatakan, ratusan rumpon milik nelayan Sulbar tersebut segera diverifikasi untuk pembayaran ganti rugi. Pemutusan rumpon dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksporasi atau survei cadangan migas di perairan Sulawesi Barat.

"Saat ini, rumpon-rumpon tersebut sedang dalam proses verifikasi kepemilikannya untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada para nelayan yang terdampak," kata Suyuti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Suyuti menyebut, pengangkutan rumpon nelayan ke Pelabuhan Passarang Majene dilakukan bertahap. Tahap pertama sebanyak 131 rumpon telah tiba di pelabuhan.

"Alhamdulillah, tahap pertama pengangkatan rumpon telah selesai dan 131 unit rumpon telah didaratkan di Pelabuhan Passarang," ujar Suyuti Marzuki.

Marzuki menjelaskan, selanjutnya adalah proses verifikasi kepemilikan rumpon yang akan dilakukan oleh tim gabungan dari perusahaan migas PT Teknology Geophysical Service (TGS) bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten dengan melibatkan para koordinator nelayan. Tim ini akan mencocokkan data rumpon yang diangkat dengan data yang dimiliki oleh kapal survei.

"Kami mohon kepada para nelayan yang rumponnya terangkat untuk segera melapor kepada tim verifikasi dengan membawa bukti kepemilikan rumpon dan melampirkan foto copy KTP dan kartu KUSUKA," jelas Kadis Suyuti Marzuki.

Setelah verifikasi kepemilikan selesai, maka proses pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada para nelayan akan segera dilakukan. Pembayaran akan dilakukan melalui rekening masing-masing pemilik rumpon. Besaran ganti rugi dan kompensasi yang akan diterima oleh para nelayan telah disepakati sebelumnya antara nelayan, perusahaan migas, dan pemerintah daerah.

Nilai ganti rugi dan kompensasi yang diberikan kepada pemilik rumpon bervariasi, tergantung pada ukuran dan jenis rumpon. Rata-rata ganti rugi yang akan diberikan untuk satu rumpon berkisar antara Rp 25 hingga Rp 40 juta.

Salah satu nelayan, pemilik rumpon di Majene, Sudarmin mengatakan, dirinya menunggu komitmen pemerintah Sulbar dan perusahaan migas TGS untuk membayarkan ganti rugi rumpon miliknya yang diputuskan. Dia menyebut, 8 unit rumpon miliknya telah diputus dan kini telah diangkut ke Pelabuhan Passarang.

"Ada sekitar 20 saya punya, sebagian di Barru, kalau di Majene ada delapan, sudah dibawa ke Pelabuhan Passarang," ujar Sudarmin, Rabu (15/5) di Cilallang, Majene.

Sudarmin memastikan, rumpon miliknya yang kini di Pelabuhan Passarang, tidak bisa dipindahkan sebelum ada pembayaran ganti rugi dari perusahaan migas yang memutus.

"Tidak boleh dulu diganggu sebelum dibayar," tegasnya. (Har/red)






comments