-->

Hot News

Antri, Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Mamuju

By On Senin, November 04, 2019

Senin, November 04, 2019

Warga Mamuju mengantri di loket Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka. (Awal S/masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Puluhan warga ikut mengantri di loket pembayaran kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamuju. Antrian tersebut terjadi sejak beberapa hari ini, sejak Pemerintah Provinsi Sulbar menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya balik dari kendaraan non DC ke plat DC.

Nasri, warga Kelurahan Tapalang saat mengatakan, walau kendaraan sepeda motornya baru mati pajak akhir November mendatag, namun justru ia lebih awal membayar pajak kendaraan miliknya.

"Saya bayar memang sebelum mati pajaknya," ujarnya, Senin (4/11/2019).

Lain halnya dengan Pua Allung, nama panggilan sehari-hari warga Mamuju ini mengaku bersyukur dengan adanya program dari Pemprov Sulbar. Menurutnya tentu sangat membantu apalagi seperti dirinya.

"Sudah adami lima tahun motorku tidak dibayar pajaknya," terangnya.

Sementara, Sa'ir Kasubag Tata Usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemprov Sulbar saat dikonfirmasi mengatakan, sejak diberlakukanya penghapusan denda tunggakan pajak dan penghapusan biaya balik nama kendaraan non DC ke DC wilayah Sulbar warga sangat antusias.

"Alhamdulillah sejak diberlakukan dari tanggal 31 Oktober animo masyarakat untuk datang membayar pajak kendaraannya
dalam sehari 50 hingga ratusan warga yang dilayani untuk membayar pajak kendaraannya," ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa kurangnya sosialisasi ke masyarakat sehingga ada masyarakat beranggapan bahwa penghapusan pokok pajak padahal itu keliru.

"Setelah sampai di sini (kantor Samsat) kita berikan pemahaman bahwa bukan penghapusan pokok pajak, hanya penghapusan denda pajak kendaraan dan biaya balik dari non DC ke DC, karena kita tidak punya kewenangan untuk menghapus pokok pajak kendaraan," ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya program tersebut agar masyarakat yang kendaraan roda dua maupun roda empat dan sebagainya memanfaatkan momen ini karena hanya berlaku tahun ini dari tanggal 31 Oktober hingga 31 Desember 2019.

"Program ini belum tentu ada lagi 5 tahun kedepan," pungkasnya.(awl/har)

comments