-->

Hot News

Sebelum Bertolak ke Jepang, Jokowi Sampaikan Ini Terkait Putusan MK

By On Kamis, Juni 27, 2019

Kamis, Juni 27, 2019

Presiden dan Iriana Jokowi saat bertolak ke Thailand untuk mengikuti KTT ASEAN 22 Juni lalu. (Facebook/Presiden Joko Widodo)

JAKARTA, MASALEMBO.COM - Calon presiden petahana Joko Widodo menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder pemilu 2019 melalui keterangan pers, Kamis (27/6/2019) malam di istana kepresiden. Jokowi yang didampingi wakil presiden terpilih KH Ma'ruf Amin mengatakan, seluruh tahapan pemilu telah selesai. Ia meminta agar rakyat Indonesia bersatu membangun bangsa dan negara. 

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda kita tetap bersatu," ucap Jokowi, disiarkan fanpage Kompas.com

Berbicara sebelum bertolak ke Jepang untuk mengikuti pertemuan G20 di Osaka, Jokowi mengatakan, selama 10 bulan masa pemilu, baik pilpres maupun pileg telah menjadi proses pembelajaran bagi rakyat Indonesia. Jokowi menyebut pemilu 2019 adalah proses pendewasaan yang beradab dan berbudaya bagi bangsa Indonesia. "Kita telah melalui tahapan pendaftaran, tahapan kampanye, pencoblosan penyelesaian sengketa pilpres di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, semua tahapan kita jalani," ucapnya.

Presiden yang capres 01 itu menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu dan DKPP yang menyelenggarakan pemilu 2019 hingga semua tahapan selesai. Ia juga mengapresiasi unsur penegak hukum dan keamanan, baik TNI dan Polri maupun lembaga peradilan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Baca juga: Putra Bima yang Haus Ilmu, Dari Guru Honorer ke Ketua MK

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi juga  menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke MK. (Har/red)

comments