Tim Penyidik
Satreskrim Polres Majene menunjukkan Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan
tersangka, Selasa 16 Juli 2019. (Ist.)
MAJENE,
MASALEMBO.COM -- Dua lelaki berinisial MY (42) dan Bn (39), ditangkap
Satreskrim Polres Majene, lantaran menipu masyarakat.
Kedua pelaku
menggunakan modus pemasangan alat pelindung meteran listrik. Mereka mendatangi
rumah warga dan mengaku sebagai petugas PLN.
Kasat
Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, pemasangan alat
tidak konfirmasi pada pemilik rumah. Pelaku langsung memasang lalu meminta
biaya Rp120 ribu. Rp100 ribu adalah harga alat, sedangkan Rp20 ribu jasa
pemasangan.
"Kami
menduga ini kegiatan komplotan. Sebab dari 28 korban yang melapor memiliki
kesamaan modus tapi pelakunya berbeda," terang Pandu, Selasa (16/7).
Pelaku yang
tertangkap merupakan pekerja buruh harian lepas asal Bontoala Kecamatan
Pallanga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku lain diperkirakan masih
berkeliaran di wilayah hukum Polres Majene. Sebab korban lain dari Kecamatan
Sendana dan Pamboang juga sudah ada.
"Kami berharap warga harus waspada dengan
kasus tersebut. Jika saja ada oknum mencurigakan datang dirumah, sebaiknya
jangan langsung dilayani," pinta Kasat Reskrim.
Yang perlu
diperhatikan, perjelas identitasnya. Jika dia menawarkan barang lalu masyarakat
tidak berkenan membeli, warga berhak menolak. Apalagi kalau alat itu dipasang
tanpa konfirmasi.
"Apabila
ada tindak pidana seperti ini, harus segera dilaporkan pada kepolisian,"
pinta Pandu.
Ia
menjelaskan, MY dan Bn tertangkap di Rewataa Kecamatan Pamboang pada Kamis 11
Juli, pukul 16.15 WITA. Aksi keduanya terungkap atas laporan korban bernama
Syarti.
Korban kesal
karena tanpa konfirmasi pelaku langsung memasangan kotak pelindung meteran
listrik di rumahnya. Setelah itu pelaku memaksa korban membayar Rp120 ribu.
Awalnya
korban menolak dan bertahan tak mau membayar. Tapi pelaku mengaku pegawai PLN,
sedang melaksanakan program pemasangan kotak pelindung meteran listrik. Alasan
itulah membuat korban mengalah dan menyerahkan uang Rp100 ribu.
Selang
beberapa menit, korban mendatangi kantor PLN Majene untuk memperjelas kejadian
yang dialami. Namun PLN membantah dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah
mengadakan kegiatan tersebut. Jawaban tersebut telah memperjelas kecurigaan
Syarti, sang korban. Ia pun mengambil sikap, melaporkan kejadian tersebut di
Polres Majene.
Dari tangan
pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk
Yamaha Fino. 1 set peralatan pertukangan, 1 tas warna abu-abu, selembar uang
Rp100 ribu, sejumlah kotak pelindung meteran listrik, dan beberapa lembar
kwitansi. (riz)