-->

Hot News

Waspada!!! Modus Penipuan Berkedok Petugas PLN Beraksi di Majene

By On Rabu, Juli 17, 2019

Rabu, Juli 17, 2019

Tim Penyidik Satreskrim Polres Majene menunjukkan Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka, Selasa 16 Juli 2019. (Ist.)  

MAJENE, MASALEMBO.COM -- Dua lelaki berinisial MY (42) dan Bn (39), ditangkap Satreskrim Polres Majene, lantaran menipu masyarakat. 

Kedua pelaku menggunakan modus pemasangan alat pelindung meteran listrik. Mereka mendatangi rumah warga dan mengaku sebagai petugas PLN.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, pemasangan alat tidak konfirmasi pada pemilik rumah. Pelaku langsung memasang lalu meminta biaya Rp120 ribu. Rp100 ribu adalah harga alat, sedangkan Rp20 ribu jasa pemasangan.

"Kami menduga ini kegiatan komplotan. Sebab dari 28 korban yang melapor memiliki kesamaan modus tapi pelakunya berbeda," terang Pandu, Selasa (16/7).

Pelaku yang tertangkap merupakan pekerja buruh harian lepas asal Bontoala Kecamatan Pallanga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku lain diperkirakan masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Majene. Sebab korban lain dari Kecamatan Sendana dan Pamboang juga sudah ada.

 "Kami berharap warga harus waspada dengan kasus tersebut. Jika saja ada oknum mencurigakan datang dirumah, sebaiknya jangan langsung dilayani," pinta Kasat Reskrim. 

Yang perlu diperhatikan, perjelas identitasnya. Jika dia menawarkan barang lalu masyarakat tidak berkenan membeli, warga berhak menolak. Apalagi kalau alat itu dipasang tanpa konfirmasi.

"Apabila ada tindak pidana seperti ini, harus segera dilaporkan pada kepolisian," pinta Pandu.

Ia menjelaskan, MY dan Bn tertangkap di Rewataa Kecamatan Pamboang pada Kamis 11 Juli, pukul 16.15 WITA. Aksi keduanya terungkap atas laporan korban bernama Syarti. 

Korban kesal karena tanpa konfirmasi pelaku langsung memasangan kotak pelindung meteran listrik di rumahnya. Setelah itu pelaku memaksa korban membayar Rp120 ribu.

Awalnya korban menolak dan bertahan tak mau membayar. Tapi pelaku mengaku pegawai PLN, sedang melaksanakan program pemasangan kotak pelindung meteran listrik. Alasan itulah membuat korban mengalah dan menyerahkan uang Rp100 ribu.

Selang beberapa menit, korban mendatangi kantor PLN Majene untuk memperjelas kejadian yang dialami. Namun PLN membantah dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengadakan kegiatan tersebut. Jawaban tersebut telah memperjelas kecurigaan Syarti, sang korban. Ia pun mengambil sikap, melaporkan kejadian tersebut di Polres Majene.

Dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino. 1 set peralatan pertukangan, 1 tas warna abu-abu, selembar uang Rp100 ribu, sejumlah kotak pelindung meteran listrik, dan beberapa lembar kwitansi. (riz)

comments