-->

Hot News

Aliansi Masyarakat Tampa Padang Menuntut Ganti Rugi Lahan dan Rumah

By On Selasa, September 10, 2019

Selasa, September 10, 2019

Massa aksi menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulbar (Awal S/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Puluhan orang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tampa Padang dan Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (10/9/2019).

Massa aksi tiba di kantor DPRD Sulbar sekitar pukul 10.30 Wita dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP. 

Massa meminta Pemprov Sulbar segera membayarkan ganti rugi lahan dan rumah warga yang digusur untuk pembangunan bandara Tampa Padang.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mengatakan, meski bandara Tampa Padang beberapa tahun sudah beroperasi, namun masih meninggalkan sejumlah permasalahan terkait pembebasan lahan dan ganti rugi yang belum dilakukan pihak Pemprov Sulbar.

"Kami menilai telah melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 pasal 2 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum yang memuat poin asas keadilan, keterbukaan dan kesepakatan," ujar kordinator massa aksi, Baharuddin.

Baharuddin alias Bayu mengatakan, selain melanggar UU Nomor 2 tahun 2012 pasal 2, juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2015 pasal 1 nomor 2 tentang pengadaan tanah dengan cara ganti rugi yang adil kepada pihak pemilik lahan.

Selain itu massa juga menyuarakan tuntutan mereka yakni:

1. Meminta data lokasi dan kepemilikan rencana pembangunan
2. Meminta data lahan warga yang sudah dibayarkan bahkan yang belum
3. Meminta dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan
4. Meminta pagu anggaran 2019
5. Meminta progres pembayaran ganti rugi tahun anggaran 2019
6. Meminta Pemprov melaksanakan amanat UU NO 2 Tahun 2012 dan Perpres No 30 dan nomor 148 tahun 2015.
7. Menuntut agar lahan segera di bayarkan dan
8. Merekomendasikan DPR meminta Jaksa, KPK dan kepolisian mengaudit keuangan.

Tak berselang lama massa menyuarakan aspirasi mereka, anggota DPRD Provinsi Sulbar Ir Yahuda bersama Abd Rahim menemui mereka dan berdialog di ruang rapat untuk mendengarkan tuntutan massa aksi.

Menanggapi tuntutan, Yahuda mengatakan, dirinya meminta massa aksi membuat lampiran tertulis nama-nama warga yang belum dibayarkan. Nama tersebut dibuatkan berita acara yang ditandatangani pemerintah dan tokoh masyarakat setempat agar menjadi pegangan Komisi I DPRD Sulbar.

"Silakan buatkan daftar nama-nama warga yang belum dibebaskan lahannya, kami tunggu ini hari sampai besok untuk dibuatkan berita acara sebagai dasar untuk disedorkan ke gubernur," pungkasnya.

Usai berdialog massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (awl/har)

comments