-->

Hot News

Mahasiswa Mamasa Turun Jalan Tolak RUU Kontroversial dan Kenaikan Iuran BPJS

By On Sabtu, September 28, 2019

Sabtu, September 28, 2019

Mahasiswa Mamasa menggelar aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan revisi UU KPK (Frendy Cristian/masalembo.com)


MAMASA, MASALEMBO.COM - Aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan revisi UU KPK terus meluas ke berbagai daerah. Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Mamasa Bergerak untuk Indonesia Bersih Adil dan Damai (AMPAR-RAMAI) juga melakukan aksi unjuk menolak sejumlah rancangan undang- undang yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Aksi ini digelar, Kamis (26/9/2019) pagi. 

Dalam orasinya, mahasiswa menilai, ada beberapa poin revisi undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat, salah satunya  revisi UU KPK yang sudah disahkan beberapa hari lalu serta RUU KUHP. Mereka menyebut dalam beberapa poin revisi UU itu disinyalir melemahkan KPK. Massa aksi juga menolak RUU KUHP, rancangan UU Minerba dan RUU Pertanahan.

"Kami menolak dan meminta DPR membatalkan beberapa draf revisi Undang-undang KPK, Undang-undang KUHP serta beberapa rancangan undang-undang lainnya yang tidak berpihak kepada masyarakat," ucap Aprianto, salah satu peserta aksi.

Selain itu, mereka juga menolak upaya pemerinta dalam menaikkan tarif iuran BPJS karena dinilai akan sangat menyengsarakan rakyat kecil.   Aspirasi puluhan mahasiswa ini diterimah tiga anggota DPRD Mamasa, yakni ketua DPRD Orsan Soleman, serta dua orang anggota dewan, Reskianto dan Junaedi.

Dalam penyampaian aspirasi mereka massa aksi medesak anggota DPRD Mamasa agar tuntutan mereka dapat diteruskan DPR RI. Selain itu mereka meminta agar DPRD Mamasa bersama- sama menyatakan sikap menolak sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai tidak pro kepada rakyat.

Usai membuat kesepakatan dan deklarasi bersama dengan pihak DPRD untuk menolak sejumlah RUU yang mereka nilai tidak berpihak kepada rakyat. Puluhan mahasiswa ini kemudian membubarkan diri dengan tertip. (fre/har)

comments