-->

Hot News

6 Kasus Dilaporkan Tak Kunjung Diproses, Ketua LSM Lira Datangi Kantor Kejari Mamasa

By On Minggu, November 03, 2019

Minggu, November 03, 2019

Ketua LSM Lira berbincang dengan Kajari Mamasa Erianto L Paundanan. (Frendy Cristian/masalembo.com)


MAMASA, MASALEMBO.COM - Warga Mamasa Boby Patalangi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Sabtu (2/11/2019) karena mengaku laporanya beberapa bulan lalu lambat ditindak lanjuti.

Kedatangan Boby, yang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Mamasa itu, menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan. Menurutnya, sedikitnya ada enam kasus yang sudah dilaporkan kepihak Kejari Mamasa namun tak kunjung ditindak lanjuti. 

Enam kasus yang dilaprokan Bobi yaitu, perbaikan darurat bencana alam jembatan Tedongtedong, talud Buntubuda-Taupe 2016, peningkatan jalan Tamalantik-Melangkena Padang 2016. Selain itu, peningkatan jalan Pana-Ulu Salu 2016, proyek pasar Messawa 2016 serta pemindahan dana dari BPD ke BRI tahun 2018 oleh Badan Pengelola Keuangan.

Boby yang didampingi rekannya, ditemui Kepala Kejari Mamasa, Erianto L Paundanan dan sejumlah staf. Kepada Kepala Kejari, Boby mengaku kecewa lantaran sudah lebih dari dua bulan kasus yang ia laporkan belum ada kejelasan apakah diproses atau tidak. Beberapa kali beber Boby, ia menghubungi Kasi Intelejen Kejari via telepon namun tidak ditanggapi.

Menanggapi itu, Kepala Kejari Mamasa, Erianto L Paundanan menerangkan, laporan yang disamlaikan Boby, saat ini tengah dalam proses pengumpulan data.

Namun yang menjadi kendala menurut dia, karena tenaga sumber daya manusia (SDM) sangat terbatas. Kata dia, di Kejari Mamasa hanya ada empat jaksa.

Sementara beberapa dari empat jaksa itu setiap minggu harus ke luar daerah melakukan persidangan. Seperti jaksa pidana umum yang hampir setiap minggu menggelar persidangan di Polewali Mandar. Jaksa pidana khusus juga setiap minggu mengikuti persidangan di Mamuju. Begitu pula jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara, beberapa pekan terakhir melakukan kegiatan sesuai arahan bupati Mamasa.

Meski demikian, ia mengaku tetap melakukan tugas dan fungsinya meskipun dengan kondisi SDM terbatas. "Soal kasus yang dilaporkan, kami tetap proses, tetapi dengan catatan bisa dipahami kondisi SDM terbatas," terangnya. (fre/har)

comments