-->

Hot News

Sodomi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Mamasa Diringkus Polisi

By On Selasa, November 05, 2019

Selasa, November 05, 2019

Tersangka PP ditahan di Mapolres Mamasa. (Foto: Frendy Cristian/masalembo.com)


MAMASA, MASALEMBO.COM - Seorang pemuda di Mamasa berinisial PP (26) ditangkap polisi akibat diduga melakukan perbuatan pencabulan sesama jenis atau sodomi. Korbannya anak di bawah umur. Kejadian ini pada 27 Juli lalu di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, awalnya tersangka membujuk korban yang masih berumur 7 tahun dengan meminjamkan hanphone miliknya. Kemudian diajak masuk di salah satu kamar. Setelah dalam kamar ia melancarkan aksi kejinya terhadap korban, bocah laki-laki berusia 7 tahun itu.

Perbuatan bejat PP terungkap saat keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian memburu tersangka pelaku dan dilakukan penagkapan pada, Sabtu (26/10/2019) lalu.

“Saat hendak dilakukan penangkapan pada Juli lalu, tersangka melarikan diri, namun kami tetap melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya Sabtu 26 Oktober kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Selasa (5/11/2019).

Dalam kasus sodomi ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 terkait dengan perlindungan anak. Ia terancam pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Polisi juga menyita beberapa bukti diantaranya HP milik tersangka serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian. Saat ini tersangka PP sudah dilakukan penahanan di ruang sel tahanan Polres Mamasa. (fre/har)

comments