-->

Hot News

BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian Jadi Rp42 Juta

By On Senin, Desember 09, 2019

Senin, Desember 09, 2019

Ervan Kurniawan (dua dari kiri) saat membuka kegiatan media gathering di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Egi/masalembo.com)


LABUAN BAJO, MASALEMBO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengumumkan rencana kenaikan santunan kematian bagi peserta yang meninggal dunia. Nilai santunan kematian bakal naik dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat (Humas) Deputi Direktur Bidang Humas BPJS Ketenagakerjaan Ervan Kurniawan mengatakan, kenaikkan santunan kematian tersebut sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada para pekerja yang menjadi peserta di program asuransi ketenagakerjaan ini. Hal tersebut guna menghadirkan kenyamanan kerja bagi para peserta, termasuk memberi rasa aman bagi keluarga pekerja.

"Kami akan menaikkan manfaat ini tanpa menaikkan iurannya," ungkap Ervan saat membuka kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Se-Wilayah Sulawesi Maluku, Senin (9/12/2019) di hotel Laprima Labuan  Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Dengan kenaikan santunan kematian program BPJS Ketenagakerjaan ini, maka setiap pekerja yang meninggal dunia karena sakit (bukan kecelakaan kerja) ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Berbicara di hadapan 40 wartawan dari seluruh wilayah Sulawesi-Maluku, Ervan juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan terus berbenah guna memperbaiki layanan kepada para pekerja. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ervan, sebagai perlindungan bagi pekerja. 

"Kita bekerja tentu tidak mau mengalami kecelakaan kerja, tapi siapa yang bisa menjamin, apalagi soal kematian, itu suatu hal yang pasti. Maka program ini (BPJS Ketenagakerjaan) adalah jaminannya," ucapnya.

Ervan meminta para awak media yang hadir agar membantu mensosialisasikan pentingnya mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini telah berusia 42 tahun dan siap memberikan layanan terbaik untuk pekerja Indonesia. (har/red)

comments