-->

Hot News

Pelaku Penganiaya Istri Juga Lakukan Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur

By On Senin, Desember 09, 2019

Senin, Desember 09, 2019


Tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Sudir/masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Lelaki SA (36) tersangka penganiayaan terhadap istrinya sendiri di Kabupaten Pasangkayu kini kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ironisnya SA diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Hal ini terkuak berdasarkan laporan polisi LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban inisial S dan laporan polisi nomor LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban inisial T.

Kasat Reskrim Polres Matra AKP Rubertus Riedjito menjelaskan, setelah SA ditangkap dan ditetapkan tersangka pada kasus penganiayan terhadap istrinya sendiri, SA kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana pencabulan anak.

"Dalam kasus persetubuhan ini, salah satu laporan pidana persetubuhan anak dengan korban T dilimpahkan ke Polres Donggala, mengingat kejadiannya di wilayah hukum Donggala," jelas Rubertus, Senin (9/12/2019).

Penyidik juga menyita barang bukti diantaranya satu lembar sarung, satu baju bertuliskan Bali, satu celana dalam dan satu celana pendek.

Menurut Rubertus, dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya itu, kita sangkakan pasal 81 Jo pasal 76 d undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 milyar," ucap Rubertus.

Disamping itu, kata Rubertus, tersangka juga merupakan residivis curas dan kepemilikan senjata api illegal. (dir/red)

comments
close
Banner iklan disini