-->

Hot News

KPU Mamuju Siap Terapkan e-Rekap Pilkada Serentak 2020

By On Senin, Desember 30, 2019

Senin, Desember 30, 2019


Komisioner KPU Mamuju foto bersama dengan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Mamuju belum lama ini. (dok: KPU Mamuju)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat siap menyambut penerapan rekap elektronik (e-rekap) Pilkada serentak 2020. Sistem e-rekap hasil pemungutan suara ini telah diputuskan oleh KPU RI untuk Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Mamuju Asriani mengatakan, pihaknya telah mengetahui rencana e-rekap tersebut. Kata dia, KPU Mamuju sendiri sudah bersiap melaksanakan keputusan itu.

"Di Pilkada serentak harus semua daerah siap," katanya, Senin (30/12/2019).

Asriani mengatakan, tak ada masalah bagi daerah pelosok yang belum terjangkau internet, karena KPU menyediakan sarana agar rekap elektronik tetap bisa dilaksanakan.

"Kalau tidak bisa langsung dikirim melalui sistem, ada PPS dan PPK yang bantu proses video atau fotonya ke KPU Kabupaten untuk diteruskan ke KPU RI," tutur Ani, sapaan Asriani.

Ani menjelaskan, petugas adhoc di tingkat KPPS atau PPS akan merekam video atau foto, lalu diinput di aplikasi offline bagi daerah yang tidak terjangkau internet. Sehingga, daerah-daerah pelosok yang tak mendapat jaringan tetap bisa menerapkan sistem e-rekap.

Namun, Asriani menegaskan, konsekuensi dari penerapan e-rekap di Pilkada 2020 mendatang, KPU Mamuju harus merekrut tenaga adhoc yang melek teknologi. Para petugas PPK dan PPS hingga KPPS harus familiar dengan penggunaan alat-alat teknologi, jaringan dan internet.

"Di antara petugas KPPS, harus ada yang punya HP android," terang Asriani.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat di Medan Sumatera Utara, Senin (30/12) pagi tadi mengatakan, e-rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. Dengan sistem e-rekap itu maka KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan.

"Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan," kata Evi di Kantor KPU Medan dilansir cnnindonesia.com

Evi mengingatkan KPU yang melaksanakan Pilkada Serentak agar merekrut penyelenggara adhoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi. "Nantinya dalam berkas lamaran calon PPK dan PPS nantinya, saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya," ujarnya.

Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara adhoc familiar dengan teknologi informasi.

"Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu di antaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut," urainya. (har/red)

comments