-->

Hot News

Ketua KPK Berkunjung ke Sulbar: Jangan ada Negosiasi Penyusunan RAPBD

By On Kamis, Januari 23, 2020

Kamis, Januari 23, 2020


Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. (Foto: Dinas Kominfo Pemprov Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol Firli Bahuri melakukan kunjungan kerja di Sulbar, Rabu 22 Januari 2020.
Dalam kunjungannya di provinsi ke 33 ini, Firli Bahuri menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov dan Pemkab Se-Sulbar.

Pertemuan dalam rangka strategi penguatan pencegahan korupsi untuk Sulbar maju dan bermartabat, berlangsung di ruang auditorium lantai 4 Kantor Gubernur.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Ketua KPK di Sulbar. ABM berterima kasih KPK memberikan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah di Sulbar selama ini.

Olehnya itu, Ali Baal menyatakan, selaku kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di provinsi, sangat mengharapkan bimbingan dari Ketua KPK RI, agar pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan.

"Hal ini sebagai wujud dari komitmen Pemprov Sulbar dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi,"pungkas Ali.

Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, kehadirannya di Sulbar untuk memastikan semua aktifitas pencegahan korupsi berjalan dan memberikan andil dalam peningkatan pendapatan daerah dan negara.

Di kesempatan itu, Firli menyinggung terkait proses penyusunan RAPBD yang dilakukan legislatif dan eksekutif. Dia mengatakan hal itu rawan menimbulkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Firli, dalam penyusunan RAPBD terkadang ada faktor kepentingan yang pada akhirnya terjadi tawar menawar, tarik-menarik antara legislatif dan eksekutif. Apabila hal itu terjadi, maka menjadi cikal bakal terjadinya Tipikor.

Sehubungan hal tersebut, Firli menegaskan, agar tidak ada negosiasi apapun antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan RAPBD.

"Saya titip jangan ada negosiasi apapun, karena sebenarnya kita mengabdi untuk bangsa, negara dan rakyat yang kita cintai. Pegang amanah rakyat, karena bapak dan ibu dipilih oleh rakyat, jangan sakiti hati rakyat," tandas Firli.

Sementara itu, terkait Pilkada di empat kabupaten di Sulbar pada 2020, yakni Majene, Mamuju, Memuju Tengah dan Pasangkayu. Firli berpesan kepada para calon kepada daerah untuk tidak mendapatkan suatu jabatan atau amanah dengan cara memberikan sesuatu.

"Kita minta rekan-rekan calon kepala daerah dapat mengembangkan diri sebagai politisi yang berintegritas, tanpa janji-janji dan embel-embel memberikan sesuatu kepada masyarakat sehingga terpilih, itu tidak boleh terjadi. Marilah kita adu program-program dengan cara adu inovasi dan prestasi,"ajak Firli.

Ia menambahkan, terdapat tujuh jenis Tipikor berdasarkan Undng-undang Nomor 31 Tahun 1999. Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Perwakilan Korwil Pencegahan Korupsi KPK RI, Adlinsyah Nasution, menyampaikan mengenai Pendapatan Asli Daerah yang (PAD) Pemprov Sulbar 2019, yang bersumber dari pajak daerah.
Adlinsyah mengungkapkan, PAD untuk Pemprov Sulbar pada 2019, mengalami peningkatan dari tahun 2018, untuk itu Ia menilai hal tersebut patut dipuji.

"Ini adalah fakta yang tidak dapat dimanipulasi. Alhamdulillah, selama satu tahun kami di Sulbar kita sudah berhasil mendorong, mendampingi untuk meningkatkan PAD khusus pajak daerah yang sebesar 27,13 persen. Keberhasilan ini harus kita puji," tandas pria yang biasa disapa bang Coki itu.

Disebutkan, sumber pajak yang meningkatkan PAD, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp67 miliar lebih dari 55.9 miliar lebih atau sebanyak 20 persen. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp71 miliar lebih dari Rp70.7 miliar lebih atau sebanyak 1,72 persen. Sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp62.8 miliar lebih dari Rp59.7 miliar lebih atau 5,09 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp615 juta lebih dari Rp300 juta atau 104,77 persen dan Pajak Rokok sebesar 89 miliar lebih dari Rp85.9 miliar lebih atau 4,07 persen. (*)

Adventorial

comments