-->

Hot News

KPU Pasangkayu Segera Buka Pendaftaran Penyelenggara Ad Hoc

By On Kamis, Januari 02, 2020

Kamis, Januari 02, 2020


Komisioner KPU Pasangkayu Heriansyah (Foto: Heriansyah untuk Masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu bakal merekrut panitia penyelenggara pP

Komisioner KPU Pasangkayu, Heriansyah, mengatakan, rekrutmen penyelenggara ad hoc berdasarkan PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota & Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

"Untuk pembentukan penyelenggara ad hoc (PPK), tahapan pendaftarannya yakni PPK dilaksanakan 15 Januari sampai 14 Februari 2020," kata Heri, Kamis (2/1/2020).

Dikatakan, total PPK yang akan direkrut KPU Pasangkayu, sebanyak 60 orang atau 5 orang per kecamatan dari total 12 kecamatan di kabupaten paling utara Provinsi Sulbar itu.


Jadwal tahapan seleksi penyelenggara ad hoc Pilkada Pasangkayu 2020. (Sumber: KPU Pasangkayu)

"Masa kerjanya selama sembilan bulan terhitung sejak 1 Maret sampai 30 November 2020," terang Heri.

Saat ini KPU Pasangkayu sudah meramu jadwal perekrutan PPK secara detail dari tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020. Pengumuman lulus akan disampaikan pada 15 sampai 21 Februari 2020. Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah bagi anggota PPK terpilih dilakukan serentak pada 29 Februari 2020 sesuai surat edaran KPU RI No. 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019.

Heri memastikan, jika perekrutan PPK akan dilakukan secara transparan, selektif dan profesional dengan merekrut orang-orang yang memiliki integritas. 

"Kita akan selektif dan profesional, ketika memang nilainya bagus saat tes tertulis, tes wawancara mampu meyakinkan KPU dan memahami regulasi pemilihan khususnya UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang, tentu akan kita pertimbangkan," ujar Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM itu. (eds/red)

comments