-->

Hot News

Ini Pesan Bupati Majene Saat Kembali Serahkan Sertifikat Tanah

By On Kamis, Februari 13, 2020

Kamis, Februari 13, 2020

Bupati Majene Fahmi Massiara menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada warga Kelurahan Banggae. (Foto: Humas Setda Majene)


MAJENE, MASALEMBO.COM- Bupati Majene Fahmi Massiara kembali menyerahkan sertifikat 62 bidang tanah milik warga Kelurahan Banggae, Kamis (13/2/2020). Penyerahan sertifikat lahan melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu digelar di kantor Kelurahan Bangge, Majene.

Penyerahan Sertifikat lahan PTSL dihadiri, Camat Banggae Hj Atika, Kepala BPN diwakili Muh Alwi Safei, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Majene, Lurah Banggae dan para Kepala Lingkungan.

Bupati Majene Fahmi Massiara di kesempatan ini mengatkan, ketika kita menerima sertifikat berarti sudah dapat dimanfaatkan, termasuk digunakan untuk jaminan dalam pengembangan modal dalam bekerja dan berusaha. Namun Fahmi mengingatkan harus sesuai dengan aktifitas atau mata pencaharian yang sedang digeluti.

"Jangan ambil kredit hanya untuk konsumtif, tanpa jelas tujuaannya, itu sama saja kita gali lobang untuk terperosok kedalamnya. Tujuan PTSL ini bukan saja sebagai hak milik, namun dapat juga digunakan untuk jaminan penyertaan modal," kata Fahmi.

Bupati juga mengingatkan jangan sampai sertifikat dipinjamkan kepada siapapun karena bisa saja digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Yang repot nanti Bapak Ibu sendiri," pesannya.

"Sertifikat ini supaya disimpan dengan baik, jangan sampai sobek, terlebih lagi bila hilang, karena biaya penggantian akan mahal nantinya," lanjutnya mengingatkan.

Terkait mengenai kebijakan Presiden untuk sertifikasi lahan di seluruh Indonedia, BPN bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, melakukan pengsertipikatan tanah. Ini dalakukan untuk mengurangi berbagai macam persoalan dalam masyarakat yang biasanya muncul karena adanya sengketa lahan dengan tetangga bahkan dengan saudara sendiri.

"Dahulu bila kita mau mengsertifikatkan tanah akan bayar mahal, namun sekarang ini sudah diberikan secara gratis, walau tetap ada juga pembuatan sertifikat secara reguler di BPN. Hal ini dimaksudkan agar program nasional yang dilaksanakan itu adalah program yang terus berkelanjutan," terang orang nomor satu di Majene ini.

"Kalau dahulu biasa kita sebut istilah prona namun sekarang sudah berubah menjadi Program Percepatan PTSL," sambungnya.

Fahmi berharap, semoga kerjasama ini terus berlanjut, dimana Pemkab dapat mengayomi masyarakat dalan hal legalitas kepemilikan tanah. Kata dia, ujung tombak dari sertifikasi tanah ini adalah Kepala Lingkungan, karena merekalah yang lebih tahu proses kepemilikan lahan atau bidang dari semua warga yang ada di lingkungannya masing masing. (adv/red)

comments