-->

Hot News

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasangkayu

By On Kamis, Februari 13, 2020

Kamis, Februari 13, 2020



PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Seorang warga di Dusun Povala, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, diciduk Satuan Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulbar lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki barang terlarang yang diduga adalah narkoba jenis sabu.

"Pelaku A (24), kita tangkap di rumahnya di Dusun Povala, pada Jumat (7/2/2020), pukul 15.00 Wita," kata Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald, Rabu (12/2/2020).

Saat penggeledahan, polisi mendapatkan tujuh sacet sabu yang dibungkus rokok diantaranya empat sacet sabu pada bungkusan sedang dan tiga sacet sabu pada bungkusan kecil.

"Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu bengkel di Dusun Povala. Pelaku ini diduga pengedar," jelasnya.

Atas perbuatan, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (dir/red)

comments