-->

Hot News

Komisi Informasi Provinsi Sulbar Sidangkan 109 Kasus Sengketa Informasi

By On Minggu, Maret 08, 2020

Minggu, Maret 08, 2020


Diskusi Publik Keterbukaan Informasi digelar Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Sulbar, Minggu 8 Maret 2020 di kawasan wisata pantai Tapandullu Mamuju. (Egi/Masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dalam kurung waktu lima tahun, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Barat telah menyidangkan sebanyak 109 kasus sengketa informasi. Dari 109 kasus tersebut sengketa informasi soal dana desa lebih dominan.

Hal itu dikataakan Ketua KIP Sulbar Rahmat Idrus saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Minggu (8/3/2020) di kawasan wisata pantai Tapandullu Mamuju.

"Kalau laporan masuk banyak sekali, tapi kita hanya menyidangkan 109 sengketa informasi karena yang lain tidak jelas, tidak memiliki syarat-syarat formil atau legal standingnya tidak memenuhi syarat untuk disidangkan," kata Rahmat Idrus.

Berbicara di hadapan 30 wartawan dan LSM yang mengikuti kegiatan ini, Rahmat merinci jumlah sengketa informasi yang disidangkan per tahun. Di tahun 2016 sebanyak 17 kasus sengketa, kemudian 2017 sebanyak 34 sengketa, 2018 terdapat 15 sengketa, 2019 berjumlah 39 sengketa serta di tahun 2020 yang saat ini masih berproses sebanyak 4 kasus sengketa.

Rahmat menyampaikan, sengketa yang terbanyak disidangkan yakni terkait permintaan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran). Apalagi dengan meningkatkan anggaran dana desa maka KIP Sulbar juga menangani jauh lebih banyak kasus sengketa.

Khusus untuk RKA dan DPA, Rahmat menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, RKA dan DPA merupakan informasi yang sifatnya terbuka dan tidak dikecualikan. Tetapi, banyak pemohon pada saat mengajukan permintaan informasi tidak merinci tujuan permintaan RKA dan DPA tersebut.

"Sebenarnya di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kalau kita melihat sifat dari RKA/DPA itu informasi yang terbuka. Berarti tidak dikecualikan. Tetapi, pada saat pemohon mengajukan dia harus rinci ini kebutuhan untuk apa, tujuannya untuk apa dia minta," terang Rahmat.

"Inilah sehingga ada beberapa perkara yang ditolak," sambungnya.

Akademisi yang dosen Unsulbar itu menjelaskan, pemohon harus menyampaikan dengan jelas untuk apa data itu, lalu KIP melakukan analisis. "Jadi pengajuan sengketa itu kami tolak bukan karena sifat informasinya tertutup atau dikecualikan, tetapi tujuannya tidak jelas," pungkas mantan pengacara itu.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Pemprov Sulbar Safaruddin DM yang hadir membuka kegiatan ini sekaligus pemateri mengatakan, mulai tahun ini dinasnya akan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dengan demikian permintaan informasi lingkup Pemprov Sulbar akan berpusat di Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian.

"Kemarin (sebelumnya) ini kan langsung di KIP, nah sekarang itu sudah harus ada PPID untuk menerimah laporan dari masyarakat. Kenapa, bahwa ada beberapa ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya itu yang bersifat umum dan bersifat khusus," ujar Safaruddin.

Safaruddin menjelaskan, tugas PPID akan memilah mana sengketa informasi harus dilanjutkan masuk di KIP dan mana yang harus dihentikan oleh PPID. Dengan demikian kata dia, laporan masyarakat yang sebelumnya mencapai 109 kasus sengketa diprediksi akan jauh menurun.

Selain PPID yang melekat di Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian juga akan dibentuk PPID pembantu yang satuan kerjanya berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dijelaskan bahwa, TPID akan membentuk Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) sehingga pengelolaan informasi nantinya akan bersifat satu pintu.

"Kadis Kominfo akan mengkordinir semua TPID pembantu, jadi seperti satu pintu nanti. Kalau mau minta data, TPID inilah yang akan menelaah, bisa diberikan atau tidak, ya tergantung teman-teman, tentu berdasarkan Undang-Undang 14 mana yang dikecualikan dan mana yang tidak," ujarnya. (*)

Adventorial

comments