-->

Hot News

Persiapkan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, KPU Pasangkayu Bimtek PPK

By On Selasa, Maret 17, 2020

Selasa, Maret 17, 2020

Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Harlywood Suly Jr sedang membawakan materi. (Foto: KPU Pasangkayu untuk Masalembo.com)


PASANGKATU, MASALEMBO.COM - Persiapkan tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon perseorangan, KPU Kabupaten Pasangkayu menggelar bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bimtek digelar di aula hotel Mutiara Pasangkayu, 16 Maret 2020.

Bimtek yang diikuti oleh 60 orang PPK dari 12 kecamatan Se-Kabupaten Pasangkayu ini, membahas tentang tara cara dan mekanisme verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, mengatakan, secara teknis verifikasi faktual calon perseorangan dilaksanakan oleh PPS. Ia juga menjelaskan tugas PPK adalah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan monitoring terhadap progres kerja PPS di lapangan. "Termasuk pendampingan terhadap PPS yang melakukan verifikasi faktual," pungkasnya. 

Lanjut Harly menjelaskan, tahapan pelaksanaan verifikasi faktual di mulai tanggal 2 hingga 15 April 2020. Diawali tahapan persiapan verifikasi faktual, antara lain pertama, PPS mengatur sistem kerja vertual dengan ketentuan membagi wilayah kerja, membagi nama yang akan divertual, memastikan seluruh dokumen yang akan digunakan telah tersedia. Kedua, mengundang PPL dan menyampaikan kepada PPL seluruh nama-nama yang akan divertual, dan ketiga berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun terkait pelaksanaan vertual dan kemungkinan alamat setiap pendukung yang diketahui oleh Kepala Dusun. 

Dalam tahapan proses verifikasi faktual, PPS akan melakukan; pertama mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan. Kedua, berkoordinasi dengan bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak dapat ditemui guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Ketiga, mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan datang langsung ke kantor PPS paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. Keempat, mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan terhadap dukungan ganda pada formulir model BA. 4-KWK perseorangan. (adv/eds)

comments