-->

Hot News

Dua Warga Kecamatan Masalembu Ajukan Permohanan Informasi Publik

By On Rabu, Juni 17, 2020

Rabu, Juni 17, 2020

Komisioner KIP Kabupaten Sumenep Muhammad Rasyidi. (Khairullah Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Dua warga Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep mengajukan permohonan informasi publik kepada dua pemerintah desa, yakni Desa Masalima dan Desa Sukajeruk.

Kedua warga tersebut ialah Burhanuddin, warga Sukajeruk dan Suryono yang merupakan warga Desa Masalima Kecamatan Masalembu.

Menurut salah satu pemohon, Suryono, surat permohonan informasi yang diajukan sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan juga Pasal 68 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Menurutnya, bunyi pasal tersebut semua warga negara berhak mendapatkan infromasi dari badan publik sebagai asas transparansi dan keterbukaan untuk terciptanya pemerintahan yang baik atau good governance

"Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa. Ini juga sebagai partisipasi publik di dalam penyelenggaraan pemerintahan," uajarnya melalui saluran telpon, Rabu (17/06/2020)

Kemudian Suryon merinci beberapa informasi yang ada di dalam materi permohonan antara lain, data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020, besaran DD tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang diterima dari Pemerintah Pusat. Selain itu Suryon juga meminta data pendapatan asli desa tiga tahun terahir (2017, 2018, 2020), APBDes 2018, 2019, 2020, laporan tahunan realisasi APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019, jumlah data penduduk, dokumen hasil MUSRENBANGDES tiga tahun terakhir, dokumen RKPD 2019-2020, dan jumlah bidang usaha BUMDes beserta struktur kepengurusan BUMDes.

"Ada beberapa informasi yang kami ajukan ke pemerintah di dua desa dan semuanya sudah ada dan tertulis di dalam materi surat permohonan," terangnya.

Pemohon dalam hal ini berharap kedua Kepala Desa tersebut merespon surat permohonan yang diajukannya karena hal tersebut sudah diatur didalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami berharap kedua kepala desa memberikan informasi yang kami minta di dalam surat permohonan. Sebagai pejabat publik di pemerintahan desa kepala desa memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk memberikan informasi sebagai bentuk pertanggung jawaban pejabat kepada rakyat," harapnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Publik Mohammad Rasyidi menjelaskan tentantang hak permohonan, bahwa setiap warga negara baik perorangan ataupun kelompok mememiliki hak mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik manapun baik swasta maupun instansi negara sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, termasuk juga dapat melakukan permohonan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP). KIP sendiri sebagai lembaga independent yang dibentuk melalaui undang-undang. KIP memiliki kewenangan di dalam melaksanakan sengketa informasi publik.

"Pelapor itu bisa dilakukan perorangan. Sesuai dengan tahapan yang ada apabila permohonannya tidak ditanggapi oleh pemerintah terkait maka bisa saya pelaporan dugaan tidak adanya transparansi," terangnya, Rabu (17/06/2020)

Namun demikian wakil ketua Komisi Informasi Publik Kabupaten Sumenep, Rudi Hartono SH,MH mewanti-wanti kepada setiap pemohon yang melakukan permohonan informasi publik untuk mengedepankan asas kepantutan dan kepantasan. Hal itu untuk mecegah adanya penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi yang bertujuan pada pragmatisme dari setiap informasi yang didapatkan pemohon. (*)

Pewarta: Khairullah Thofu
Editor: Harmegi Amin

comments