-->

Hot News

Gegara Postingan di Facebook, Seorang Pemuda asal Polman Berurusan dengan Polisi

By On Senin, Juni 29, 2020

Senin, Juni 29, 2020

Tersangka (kiri) dengan anggota Subdit V Ciber Crime Polda Sulbar. (Foto: Istimewa/masalembo.com)


POLMAN, MASALEMBO.COM - Gara-gara postingan di akun media sosial Facebook, seorang pemuda di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berinisial LSU itu ditahan terkait penyebaran berita hoaks tentang COVID-19 di Sulbar.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengkonfirmasi penahanan pemuda tersebut, Senin (29/6/2020).

"Ada penangkapan pelaku dugaan penyebar hoaks di medsos berinisial LSU asal Kabupaten Polman," kata Syamsu Ridwan via WhatsApp, Senin.

Syamsu mengatakan, Subdit V Ciber Crime Polda Sulbar telah melakukan pemeriksaan soal adanya berita hoaks di akun milik LSU. Di Facebook ia menulis informasi tidak benar tentang jumlah pasien Covid-19 Sulbar.

"Postif Covid-19 di Sulbar ada 80 orang, waspada nasango’ mie’ apaq positif nasangi penduduk Sulbar," demikian tulisan akun milik LSU dikutip Polda Sulbar, yang jika ditulis ulang dengan benar maka akan berbunyi "Positif Covid-19 Sulbar ada 80 orang, waspada semua karena positif semua penduduk Sulbar."

Berdasarkan keterangan tersangka, status yang ditulis diakun FB-nya itu memang tidak punya dasar data. Ia menulis hanya ingin meluapkan kekesalannya karena maraknya berita tentang Covid-19, apalagi kata dia, tenaga kerja asing masih bebas keluar masuk ke Indonesia sementara masyarakat Indonesia diminta hanya di rumah saja.

”Pelaku menulis status di akun facebooknya soal masyarakat Sulbar postif Corona, dengan alasan karena kesal dan emosi melihat berita tentang panas-panasnya berita Covid-19, dan bahwa tenaga kerja asing dari Cina bebas keluar masuk di Indonesia namun warga Indonesia hanya disuruh diam saja,” jelas Kabid Humas.

Saat ini tersangka dalam proses penanganan Subdit V Krimsus Polda Sulbar. Ia diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Atas kasus itu, Kabid Humas Polda Sulbar menghimbau seluruh warga Indonesia khususnya di Sulbar agar lebih waspada dalam bertindak atau hanya sekedar pasang status, jangan sampai bisa berakiba fatal.

"Berpikirlah sebelum berbuat, karena diam itu lebih baik," tutup Kabid Humas, Syamsu Ridwan. (har/red)

comments