-->

Hot News

KCP BPJS Ketenagakerjaan: Terima Kasih Kepada Kejari Pasangkayu

By On Sabtu, Juli 11, 2020

Sabtu, Juli 11, 2020

Senam bersama karyawan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu. (Edison S/masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Sebagai rangkaian menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Provinsi Sulbar menggelar senam sehat bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (10/7/2020). Senam sehat bersama berlangsung di lapangan Kantor Kejari Pasangkayu, diawali dengan pelepasan balon ke udara.

Turut hadir dalam giat tersebut Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar dan sejumlah pejabat Korps Adhyaksa di daerah ini, Kepala KCP BPJS Ketebnagakerjaan Pasangkayu Muhamad Asrul Arif serta karyawan BPJS ketenagakerjaan.

Di kesempatan tersebut Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar mengatakan, kegiatan senam sehat ini merupakan upaya mempererat silaturahmi serta sinergitas antar instansi Kejari dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menambahkan bahwa kegiatan senam bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah yang pertama dilaksanakan dan juga sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Pasangkayu dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui senam pagi ini, selain dapat menjaga kebugaran tubuh juga dapat mengoptimalkan kedepan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan MoU terkait ketenagakerjaan yang telah disepakati," ungkapnya. 

Imam MS Sidabutar juga menjelaskan dalam pelaksanaan senam ini tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan melakukan physical distancing (jaga jarak) dan menjaga kebersihan diri dengan cuci tangan.

Sementara itu, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu Muhamad Asrul Arif, mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari yang telah mendukung proses ketidak patuhan perusahaan atau korporasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menambahkan momen ini adalah untuk memperat tali silutarhmi dan kerjasama dengan pihak Kejari Pasangkayu.

"Terimakasih kepada Kajari Pasangkayu yang telah membantu kami mengatasi Ketidakpatuhan Perusahaan yang terdiri dari penunggakan pembayaran iuran, ketidak patuhan perusahaan yang sudah wajib melakukan jaminan sosial ketenagakerjaan namun belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Asrul.

Lebih jauh, Asrul menjelaskan bahwa setelah adanya dukungan dari lembaga penegak hukum, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah mencapai 87% atau sekitar Rp90 juta dari total 33 badan usaha yang ada di Pasangkayu.

Ia juga menjelaskan, adapun sanksi ketidakpatuhan bagi perusahaan ini jelas di Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 dan nomor 24 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan.

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, seperti sanksi administrasi, denda, hingga sanksi pidana. Namun, sebelum sanksi itu, terlebih dahulu kami mengeluarkan surat peringatan (SP). Apabila sudah dilakukan dan tidak di gubris, maka diterbitkan sanksi,” pungkasnya. (Eds/red)

comments