-->

Hot News

Akhirnya Polisi Tangkap DPO Kasus Pembacokan di Kangean Sumenep

By On Senin, Agustus 24, 2020

Senin, Agustus 24, 2020

Pelaku dan barang bukti (Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Polsek Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap Jamei (50) warga Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa pelaku tindak pidana penganiayaan.

Jamei telah lama menjadi DPO karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Moh Tahir (48) warga Desa Pandeman Kecamatan Arjasa Sumenep.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 7 April 2020 sekira pukul 04.30 WIB, di Dusun Anyar Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, di teras rumah milik korban.

Kronologi kejadian bermula Pada hari Senin 6 April 2020 sekira pukul 18:30 WIB. Korban datang ke rumah Jamei (terlapor) menawarkan rumah milik korban untuk dicarikan pembeli dikarenakan akses jalan yang menuju rumah korban sering ditutup oleh terlapor.

"Pagi harinya terlapor mendatangi rumah korban dan terjadilah cekcok mulut, sehingga terlapor mencabut parang dari ikat pinggangnya dan terjadilah perebutan parang," ungkap Widi, Senin (24/8/2020).

Kemudian, lanjut Widi, terlapor berhasil membacok korban, dan terlapor melarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. 

Akibat kejadian tersebut, kata Widi, korban mengalami luka robek di pangkal ibu jari sebelah kiri, luka robek di daun telinga sebelah kiri, luka memar di pinggul sebelah kiri.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB, ketika terlapor berada di Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, petugas Polsek Kangean melakukan penangkapan.

"Saat diinterogasi terlapor mengakui semua perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut," papar Widi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian itu pakaian korban yaitu, kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana kolor warna abu-abu, serta ebilah parang milik tersangka. (*)

Pewarta: Thofu

comments