-->

Hot News

Dua Terduga Pelanggar Netralitas ASN Mangkir dari Panggilan Bawaslu Mamuju

By On Kamis, November 26, 2020

Kamis, November 26, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Tiga terduga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mamuju, hari ini Kamis 28 November 2020, pukul 13.00 WITA mulai diminta keterangannya di Bawaslu Mamuju, masing-masing inisial RS ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, HR Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju dan LN ASN di Kelurahan Tapalang.

Namun, RS dan LN tak memehuni panggilan Bawaslu (mangkir).

Salah satu saksi Irdin Macia mengungkapkan, adanya kampanye yang dilakukan oleh tiga ASN.

"Saya melihat RS, HR dan LN ikut hadiri kampanye di salah satu rumah warga untuk paslon nomor urut 1 Tina-Ado di Tapalang, pada Sabtu malam lalu," beber Irdin usai dimintai keterangannya di Bawaslu, Kamis (26/11/2020).

Sementara Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang membenarkan adanya pemanggilan tiga ASN, namun satu orang memenuhi panggilan.

Bawaslu sendiri hanya memiliki 5 hari pemeriksaan sebelum dilaksanakan sidang pleno. 

"Kita ini batas waktunya hanya 5 hari saja, dan ini kita sudah lakukan 2 hari, terhitung pemeriksaan Selasa (24/11/2020)," jelas Faisal.

"Tanggal 28 November 2020 ini deadline, dan harus dilakukan sidang pleno," sambungnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, nampak hadir 5 saksi yang dipanggil Bawaslu Kabupaten Mamuju. Di hari sebelumnya, 4 saksi telah diperiksa.

Bawaslu juga memanggil ahli dari pihak BKD guna didengar keterangannya prihal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (dir/red)

comments