-->

Hot News

Kejati Sulbar Ringkus 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur

By On Kamis, November 05, 2020

Kamis, November 05, 2020


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Kejaksaan tinggi Sulbar kembali sukses menjalan tugasnya sebagai penegak hukum khususnya di wilayah Sulbar. Seperti yang terjadi, Selasa ( 3/11/2020), Kejati Sulbar sukses meringkus tiga orang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Polman. Ketiga pelaku merupakan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

Penangkapan pertama adalah dua orang. Mereka berhasil diciduk di tempat yang berbeda. Mereka nama Lukman Bin Abdul Kadir dan Ahmad Islami. Tidak berselang lama tim intelijen Kejati Sulbar kembali meringkus terpidana atas nama Anwar Bin Rudi Alias Aco. Sehingga sehari ini, Kejati Sulbar berhasil menangkap tiga di tempat berbeda.

”Sehari tiga DPO Kejari Polman berhasil diamankan tim eksekutor dalam waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Mereka langsung dibawa pengamanan serta pemantauan tim intel Kejati Sulbar,” kata Johny Manurung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Selasa ( 3/11/2020).

Dia membeberkan, terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco ditangkap di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dusun Bonde Bonde Desa Bonde, tanpa perlawanan. Sementara Anwar Bin Rudi Alias Aco ditangkap secara dramatis karena tim intelijen mencegat mobil Daihatzu Grand Max warna putih yang sedang dikendarainya.

Kajari Johny Manurung menambahkan, penangkapan DPO terpidana Anwar pada hari Selasa tanggal 3 November 2020, sekitar jam 14.12 WITA. Penangkapan DPO oleh tim Kejati Sulbar dilakukan atas instruksi dan pengarahan langsung dari Kejagung RI.

”Sebagai wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung RI dalam melakukan penegakan Hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Penangkapan terpidana ini yang dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Polman,” jelasnya. (Wah/red)

comments