-->

Hot News

Layanan SIM Keliling Terapkan Prokes

By On Selasa, Desember 01, 2020

Selasa, Desember 01, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju  tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan.

Pelayanan perpanjangan lisensi mengemudi bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling di lokasi tertentu yang sebelumnya telah diinformasikan melalui publikasi media sosial Polresta Mamuju dan Sat Lantas Polresta Mamuju, berupa Flayer dan Caption kegiatan.

Kali ini pelayanan perpanjangan SIM dilaksanakan di seputaran jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga Mamuju, tepatnya di belakang kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (sistap) Kabupaten Mamuju.

Dengan adanya Pelayanan SIM Keliling tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, pembukaan pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA.

Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Aidil Fitri mengimbau, warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Menurut Kemas, syarat perpanjangan SIM meliputi foto copi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan yang langsung diambil digerai dan mengisi formulir permohonan.

"Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang bagi SIM yang masih berlaku seperti SIM A dan SIM C," jelasnya, Selasa (1/12/2020).

Disamping itu kata Kemas, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru, namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 1 Oktober hingga 30 November 2020.

"Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga Senin 1 Desember  2020," tutupnya. (dir/red)

comments