POLMAN, MASALEMBO.COM - Kasus penembakan oleh anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Polman terhadap seorang warga di Kabupaten Polman, Sulbar, terjadi pada Jumat (23/4/2021), pukul 10.30 WITA.
Warga yang ditembak mati itu merupakan seorang yang berprofesi sebagai petani inisial AZ, beralamat di Desa Tandasura, Kecamatan Limboro.
AZ ditembak lantaran mencoba melawan aparat dengan senjata tajam jenis badik saat akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan LP / 75 / III / 22 Maret 2021.
Penembakan itu terjadi disamping kantor Polresta Polman.
Saat akan diperiksa oleh tiga anggota Satreskrim, AZ melawan dan hendak menyerang petugas hingga AZ dihadiahi timah panas.
Berikut kronoliginya, pada tanggal 23 April 2021 pukul 10.30 WITA di lingkungan Sat Reskrim Polres Polman tersangka AZ datang bersama Kepala Desa Tandasura ke Polres Polman guna dihadapkan ke penyidik PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka terkait dugaan persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur.
Pada saat diintrogasi awal, tersangka ditanyakan perihal senjata tajam (sajam) yang digunakan pada saat mengancam korbannya.
Tersangka kemudian mengaku bahwa sajam itu disimpannya di dalam bagasi motornya. Penyidik Briptu SU yang memeriksa tersangka kemudian meminta kunci motor tersebut agar sajam bisa diambilnya sebagai barang bukti. Tersangka lalu memberikan kunci tersebut.
Pada saat penyidik keluar ruangan untuk mengambil badik yang tersimpan di dalam motor, tersangka kelihatan gelisah dan meminta ijin untuk membuang air kecil di toilet, namun dilarang oleh Bripka MU dan meminta agar tersangka untuk tidak meninggalkan ruangan pemeriksaan.
Tersangka pada saat itu memaksa untuk tetap meminta keluar sambil mengeluarkan badiknya yang terselip disamping celananya kemudian secara spontan tersangka berdiri dan mengejar penyidik Briptu SU.
Merasa terancam, Briptu SU kemudian meminta tolong dan berteriak agar rekannya segera membantunya.
Disaat itu pula, Briptu EF tengah melintas dan melihat rekannya Briptu SU dikejar oleh tersangka dengan badik kearah parkiran hingga keluar dari lingkungan Mapolres Polman.
Briptu EF yang melihat kejadian itu mencoba menolong sesama rekannya yang dikejar oleh tersangka yang menghunuskan badiknya.
Sementara Briptyu MU, HE, dan SU terus mengejar tersangka hingga keluar dari lingkungan Mapolres Polman. Pengejaran sejenak terhenti lantaran tersangka yang hendak melarikan diri terhalang jalan buntu. Tersangka kemudian berbalik arah.
Saat berbalik arah disitu ada Bripka MU yang sedari tadi mengejar tersangka.
Briptu MU dan tersangka kemudian saling berhadapan. Saat itu pula tersangka mencoba menikam Bripka MU, namun MU menghindar hingga sasaran berubah ke Briptu EF.
Merasa mendapat ancaman dari tersangka, Briptu EF kemudian mengeluarkan tembakan peringatan di udara sebanyak tiga kali akan tetapi tersangka tetap berusaha untuk menusukkan badiknya kearah Briptu EF.
Menghindari hujanan badik dari tersangka, Briptu EF terjatuh. Tersangka kemudian menindih EF sambil badiknya mengarah ke tubuh EF.
Merasa dirinya terancam, EF kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian. (fad/red)