-->

Hot News

Berikut Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang Tunai di Mamuju, Sulbar

By On Kamis, April 29, 2021

Kamis, April 29, 2021



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Lebaran Idul Fitri 1442 tinggal menghitung hari. Di penghujung bulan Ramadhan ini, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah 2021 yakni 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Syamsuhri Halim, mengatakan untuk Kabupaten Mamuju perhitungan zakat fitrah 2021 sesuai hasil perhitunag rapat tentang penetapan zakat fitrah 1442 H / 2021 M.

Besaran zakat fitrah ini berpedoman pada harga bahan pokok berupa beras untuk berat 2,5 kilogram sesuai perda nomor 8 tahun 2009.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Mamuju dan sekitarnya," sebutnya Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Mamuju. Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam hasil rapat penetapan zakat fitrah 1442 H / 2021 M.

Sementara itu, berdasarkan standar yang ditetapkan Baznas, berikut besaran zakat fitrah uang tunai di Kabupaten Mamuju, selengkapnya : 

 1.  Beras merah harga terendah Rp13.000/liter dan tertinggi Rp15.000/liter

 2.  Beras premium (beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai, dengan harga terendah Rp9000/liter dan tertiggi Rp10.000/liter

 3.  Beras medium (beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, benas mana lagi, beras mangga, beras lokal, dwlengan harga terendah Rp7500/liter dan tertinggi Rp8000/liter.

Apabila dinilai dengan uang sebesar :

 1. 4 liter beras per jiwa

 2.  2,5 kg beras per jiwa (sesuai perda nomor 8 tahun 2009)

3.  Khusus beras merah Rp14.000 x 4 liter = Rp 56.000/jiwa

 4.  Beras premium (beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai) seharga Rp9500 x liter = Rp 38.000/jiwa

 5.  Beras medium (beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, beras mana lagi, beras mangga, beras lokal seharga Rp8000 x 4 liter = Rp32.000/jiwa


Kategori penerima zakat

Untuk penerima zakat, kriterianya yakni mereka yang tergolong miskin. Namun begitu, kriteria miskin untuk penerima zakat berbeda dengan defisini miskin versi pemerintah atau BPS.

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada pedoman tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," jelasnya.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta.

"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan membantu yang paling miskin dari kelompok ini" katanya.

Dengan begitu, menurut Syamsurih, penerima zakat yang diprioritaskan adalah mereka yang paling tidak mampu di tengah masyarakat.

Dalam pengertian lain penerima zakat, miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya.

Orang miskin dalam kategori penerima zakat yakni mereka yang punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.

Kemudian, menurut Syamsurih, penerima zakat ada 8 golongan. Selain fakir dan miskin ada 5 golongan lain yakni amil, ghorimin, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah.

(fad/red)

comments