-->

Hot News

BNN Tembak Pengedar Sabu di Polman, Barang Bukti 350 Gram Diamankan

By On Sabtu, April 17, 2021

Sabtu, April 17, 2021


Ilustrasi (Net)

POLMAN, MASALEMBO.COM - BNNP Sulbar bersama BNNK Polman berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu di Kabupaten Polman.

Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya ditangkap di area jalan poros Polman – Pinrang tepatnya di Kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku, Kecamatan Binuang, pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat dilumpuhkan dengan timah panas (tembak).

Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, menjelaskan, dari hasil penangkapan kedua pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 7 ball  atau 350 gram barang haram jenis sabu. 

"Keduanya sudah damankan di rutan BNNK Polman," jelasnya.

Sumirat membeberkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

"Mereka ini adalah residivis," sebutnya.

Sebelumnya, kata Sumirat, keduanya juga pernah ditangkap dengan membawa sabu seberat 3 gram dan menjalani hukuman di rutan Polman selama 4 tahun 1 bulan. 

"Keduanya dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman badan yang dijatuhi majelis hakim," ujar Sumirat.

Kini keduanya kembali berulah dengan membawa sabu untuk diedarkan di Kabupaten Polman dan sekitarnya.

Disinggung soal jaringan dan asal barang yang didapatkan pelaku, Sumirat mengatakan, sementara masih dalam pendalaman. Namun Sumirat menduga barang haram tersebut berasal Malaysia.

"Kami duga dari Malaysia dan masuk ke Sulsel serta akan disebarkan pelaku ke Sulbar," pungkasnya.

Menurutnya, barang haram tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil Avansa berwarna putih dengan nomor polisi DC 1493 CY. Saat diperiksa petugas dibantu Polres Polman menemukan dua ball di jok tempat duduk penumpang bagian depan dan lima ball didalam termos air berwarna biru.

Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Nlnarkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.  (fad/red)

comments