JAYAPURA, MASALEMBO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe menolak label teroris disematkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Penolakan Lukas disampaikan melalui pernyataan media (press release) yang disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, Kamis (29/4/2021) kemarin.
Berikut Kutipan Pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe:
Pada Kamis 29 April 2021 Pemerintah Pusat melalu Menteri Koodinator Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Prof Mahfud MD mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan tindakan teroris. Oleh sebab itu kami memberikan sejumlah pernyataan atas penetapan KKB sebagai teroris.
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. Penetapan KKB sebagai teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum, serta mencederai prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Pemerintah provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali soal penyematan label KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.
4. Pemerintah provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayah, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan sebab pemerintah provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
5. Pemerintah provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memberi dampak risiko sosial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.
6. Pemerintah provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama kepada Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teoris KKB.
7. Pemerintah provinsi Papua menyatakan bahwa rakyat Papua akan tetap selalu setia kepada NKRI sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru. (*)
*sumber: PAPUALIVESdotcom/youtube