-->

Hot News

Pemda Majene Tak Larang Semua Orang Mudik, Catat Ini Syaratnya yang Diperbolehkan

By On Selasa, April 27, 2021

Selasa, April 27, 2021

Ilustrasi mudik [inet]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Majene Sulawesi Barat resmi melarang perjalan mudik Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah. Larangan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Perbatasan masuk-keluar Majene mulai diperketat pada Selasa, 27 April hari ini hingga 5 Mei. Pasca lebaran, Pemda masih melakukan pengawasan perbatasan dengan memperketat pemudik mulai 18 hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik Pemda Majene dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati bernomor 550/393/2021 yang dikeluarkan Senin, 26 April kemarin. Surat edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transformasi pada semua mode transfortasi darat, laut, udara dan kereta api dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan bulan suci Ramadhan 1442 H, serta Surat Edaran Pemerintah Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

Meski Pemda Majene resmi melarang melakukan mudik, namun tak semua orang dilarang. Berikut ketentuan surat edaran Pemda Majene, sebagai berikut:

1. Seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Majene dan pegawai BUMN-BUMD dilarang mudik hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, kecuali perjalanan dinas yang dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan dan surat keterangan swab antigen.

2. Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik kecuali yang berobat dan atau mendampingi keluarga ke rumah sakit, maksimal 2 orang pendamping dan dilengkapi dengan surat keterangan swab antigen.

3. Bagi mahasiswa atau pelajar dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran 1442 Hijriyah kecuali yang melakukan penelitian penyelesaian studi dibuktikan dengan surat izin penelitian dan swab antigen.

4. Kepada TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Satgas covid-19, dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian di perbatasan Majene-Polman dan perbatasan Majene-Mamuju. (Hr/Red)

comments