-->

Hot News

Dilaporkan Curi Smartphone, Pemuda Ini Diringkus Timsus Polres Mamuju

By On Minggu, Mei 09, 2021

Minggu, Mei 09, 2021

Tersangka Muh Fajri (duduk) usai ditangkap Timsus Polresta Mamuju, Minggu (9/5/2021) subuh. [Polres Mamuju/dok]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Polresta Mamuju Sulawesi Barat terpaksa meringkus seorang pemuda Muh  Fajri (28 tahun). Pemuda tersebut terseret kasus pencurian smartphone di sebuah rumah makan di Jalan Pattalundru, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju.

Pemuda tersebut ditangkap, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 04.00 Wita subuh tadi. Penangkapan di Jl Poros Mamuju- Kalukku, Desa Ahuni, Kecamatan Kalukku. Penangkapan dilakukan oleh unit Timsus Polresta Mamuju. Ia ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban pencurian tersangka.

"Penangkapan berawal dari adanya laporan polisi korban. Kemudian timsus Polresta Mamuju menindak lanjuti laporan tersebut. Timsus Polresta Mamuju melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah menguasai barang bukti," kata Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito, Minggu (9/5/2021).

Rubertus mengungkap kasus ini berawal pada Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu seorang warga Jl Pattalundru menyimpan smartphone di sebuah warung makan miliknya. Pada smartphone merek vivo 1919 warna arctic blue itu melekat nomor yang masih aktif. Handphone itu disimpan di meja kasir rumah makan. Pemilik warung lalu pergi membawa anaknya jalan-jalan, namun setelah kembali barang berupa smartphone miliknya itu telah hilang.

"Atas kejadian tersebut pemilik HP mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan mendatangi Polresta Mamuju melaporkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Rubertus Roedjito.

Kini, tersangka pelaku pencurian smartphone ditahan di Mapolresta Mamuju. Kepolisian menyebut tersangka merupakan residivis pencurian motor (curanmor) dan barang elektronik (curnik). [Hr/Red]

comments