-->

Hot News

KPU Sulbar Supervisi Pemutakhiran Data Berkelanjutan di Mamasa

By On Selasa, Juni 08, 2021

Selasa, Juni 08, 2021


MAMASA, MASALEMBO.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Barat divisi Hukum dan Pengawasan, Farhanuddin hadir dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( Rakor DPB) Kabupaten Mamasa.
Rakor DPB tersebut digelar KPU Kabupaten Mamasa berlangsung di aula KPU Mamasa , Senin, 07/06/2021. 

Rakor tersebut dipimpin Ketua KPU Mamasa Jhoni Rambulangi, bersama empat komisioner lainnya : Marthen Buntupasau, Harun Al Rasyid, Limbong dan Sumarlin. 
Selain Anggota KPU provinsi Sulbar Farhanuddin, rakor itu juga dihadiri Bawaslu Mamasa, Dinas Catatan Sipil  Mamasa, serta perwakilan partai politik.

Kehadiran Farhan juga juga koordinator wilayah Kabupaten Mamasa itu untuk mensupervisi kegiatan pendataan pemilih berkelanjutan tersebut.

Menurut Farhan yang didampingi jajaran sekretariat KPU Sulbar, bahwa sesuai amanat di UU no. 7/2017 tentang pemilu bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. 

"Data pemilih itu memang sangat dinamis, misalnya ada pindah masuk atau keluar atau meninggal dunia. Pendataan secara berkelanjutan ini sangat penting untuk pembaharuan data untuk hadirnya data pemilih yang berkualitas," ungkap Farhan yang juga dosen non aktif FISIP Unsulbar.

Menurut Harun yg juga koordinator divisi Data KPU Mamasa, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini  juga berdasarkan  surat edaran ketua KPU RI Nomor. : 132/pL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan.

" Data Pemiliih Berkelanjutan untuk bulan Juni 2021 sebanyak 116.716 orang, itu terdiri atas laki-laki sebanyak 59.743 orang dan perempuan 56. 973 orang, jumlah pemilih bulan Juni tersebut mengalami kenaikan dari jumlah pemilih bulan Mei sebanyak 116.688," kata Harun. 

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa posisi data pemilih bulan Juni tersebut merupakan hasil pengecekan dari pemilih bulan sebelumnya, ditemukan bahwa data pemilih Mamasa Mamasa Tidak Memenuhi Syarat (TMS ) karena meninggal dunia sebanyak 31 orang. 

Posisi data tersebut tambah Harun juga dipengaruhi, jumlah pemiliu yang pindah masuk sebanyak 188 orang dan pindah keluar sebanyak 129 orang.

"Komunikasi kami intens dengan Kantor Catatan Sipil, sehingga setiap peristiwa kependudukan yang terkait data pemilih juga segera kami bisa terima," kata Harun didampingi Kepala sub bagian Data KPU Mamasa, Yenny Langitiboyong. (Wan/Red)

comments