-->

Hot News

PPKM di Perbatasan Polman-Pinrang, Warga : Semoga Tak Terjadi Lagi Pungli

By On Sabtu, Juli 17, 2021

Sabtu, Juli 17, 2021


Personel Polres Polman dan Dishub Kabupaten Polman melaksanakan PPKM di perbatasan Polman-Pinrang, Sabtu (17/7/2021).

POLMAN, MASALEMBO.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diterapkan pemerintah Kabupaten Polman, Sulbar, hingga 30 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulbar.

Bagi pengendara yang akan melintas ke Sulbar, harus memiliki surat keterangan telah di vaksin, surat keterangan test PCR dan swab antigen. Bila persyaratan tersebut tak dimiliki akan diputar balikkan atau tidak diijinkan masuk ke wilayah Kabupaten Polman.

Demikian disampaikan Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Polman Ipda Syahrir Tiro, saat memimpin PPKM di depan jembatan Timbang jalan poros Polman–Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Sabtu (17/7/2021).

Syahrir juga mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan dan mengimbau agar warga yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Polman wajib memenuhi syarat prokes PPKM.

Sementara seorang warga Polman Asep sangat mendukung PPKM Polman-Pinrang. 

Dia mengatakan, PPKM diperbatasan Polman-Pinrang sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19. Namun katanya, bagi petugas yang berjaga di perbatasan tersebut agar bekerja secara profesional dan tidak melakukan pungutan liar (pungli).

"Kita harap petugas yang berjaga tidak berbuat pungli seperti bulan lalu. Meminta uang ke sopir agar bisa diloloskan masuk ke wilayah Polman, Sulbar," pungkasnya.

"Kami harap kejadian itu tidak terulang kembali dengan meminta uang ke sopir lintas provinsi dan pengendara lain agar diloloskan masuk ke Polman," tutup Asep. (fad/red)

comments