-->

Hot News

Gubernur Sulbar Keluarkan Surat Edaran PNS dan Non PNS Bekerja di Rumah

By On Sabtu, Juli 17, 2021

Sabtu, Juli 17, 2021


Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) H. Ali Baal Masdar mengeluarkan Surat Edaran nomor 16 tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Covid-19 di Sulbar. 

Surat Edaran itu menginstruksikan semua PNS dan non PNS lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar bekerja di rumah mulai 19 - 30 Juli 2021.

Selain itu, Ali Baal mengimbau kepada seluruh ASN agar dapat bekerja dengan maksimal meskipun WFH.


Sementara itu, data per tanggal 16 Juli 2021 menunjukkan sebanyak 134 orang baru terkonfirmasi positif yang tersebar di 5 kabupaten se-Sulbar.

Kasus aktif Covid-19 yang terlaporkan per tanggal 16 Juli 2021 sebanyak 838 kasus dengan rincian 48 sementara di rawat dan 790 menjalani isolasi mandiri.

Kasus kematian Covid-19 sejak tahun 2020 sebanyak 136 kematian.

Berikut data Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat per Jumat, 16 Juli 2021

Positif : 134
Mamasa :48
Majene :2
Pasangakyu :22
Polewali Mandar :35
Mamuju : 27

Sembuh : 25
Polewali Mandar :5
Majene : 6
Pasangkayu :7
Mamasa : 7

Meninggal 
Polman : 1

Total :
Positif : 6753
Sembuh : 5779
Meninggal : 136

(fad/red)

comments