-->

Hot News

Kejati Sulbar Diminta Tak Main Mata Kasus Replanting

By On Jumat, Agustus 13, 2021

Jumat, Agustus 13, 2021


Ilustrasi lahan sawit (net)

MAMUJU, MASALEMBO.COM- Lembaga Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulawesi Barat (Sulbar), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk tidak bermain menangani kasus replanting sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Hal ini disampaikan Koordinator SOMPHAD Sulbar Muh Amril Marrui, kepada media ini, Jumat (13/8/2021).

Proses pengusutan kasus ini, lanjut Amril, harus menjadi perhatian khusus dari Kejati untuk bisa menetapkan tersangka.

“Soalnya, Kejati terkesan ditutup-tutupi. Para publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya. Publik juga perlu mengawasi sejauh mana kinerja Kejaksaan untuk membongkar kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai didiamkan dan bermain mata dengan para pelaku,” tuturnya.

Menurutnya, sudah ada saksi yang diperiksa. "Saksi yang diperiksa kurang lebih seratus orang mulai dari petani termasuk pejabat di Mateng," jelasnya.

Amril menegaskan, dalam penanganan kasus ini, SOMPHAD menaruh harapan agar kasus replanting ini cepat dituntaskan dan kemudian hasilnya  dipublish ke publik. "Itu harapan kami. Jangan ada main mata," jelas Amril.

Amril menambahkan, untuk kasus replanting, SOMPHAD lebih fokus pada hutan lindungnya karena ada dugaan kesiapan lahan tidak seimbang dibanding kuoto yang disiapkan. Sehingga kuoto replanting menjadi lahan penanaman sawit baru.

"Kejati perlu pahami bahwa yang terjadi adalah penanaman lahan baru bukan lagi namanya replanting. Yakni Bukan menanam di lahan sebelumnya," tegasnya.

"Jadi yang terjadi adalah pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung, seperti di Puncak Indah. Ini yang perlu dipahami Kejaksaan," sambung Amril.

Termasuk kata Amril, ada dugaan beberapa kelompok Gapoktan yang menerima bantuan tidak memenuhi syarat. "Ini pelanggaran," pungkasnya.

Disamping itu, Kejaksaan perlu tahu bahwa ada dana tunggu yang diberikan kepada kelompok tani tapi dana itu diduga dipangkas. 

"Misal, dananya Rp 30 juta tapi yang diterima kelompok tani kurang dari Rp 30 juta," jelas Amril. (fad/red)

comments