-->

Hot News

Jadi Ketua KONI, Gubernur Sulbar Langgar UU SKN dan PP 16 Tahun 2007

By On Sabtu, September 04, 2021

Sabtu, September 04, 2021

Ali Baal Masdar saat dilantik jadi Ketua KONI Sulbar beberapa waktu lalu. [Dok. Badan Penghubung Sulbar Jakarta]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Terpilihnya Ali Baal Masdar sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Barat dinilai akan mengganggu efektifitas kerjanya sebagai Gubernur Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan Juniardi, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA). 

Keterlibatan pejabat publik menjadi Ketua KONI di tingkat Nasional, Provinsi hingga Kabupaten dan Kota jelas bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). 

Pasal itu menegaskan jika pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. 

“Selain mengganggu efektifitas kerja gubernur, juga terbuka kemungkinan terjadi penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” tegas Juniardi, Sabtu (4/09/2021). 

Menurutnya, yang boleh menjadi pengurus KONI adalah mereka yang bukan pejabat publik. Alasannya agar cabang olahraga dapat diurus dengan sepenuh waktu dan tidak membuka peluang adanya KKN yang berpotensi dilakukan oleh pejabat KONI yang merangkap jabatan di pemerintahan. 

Kehadiran pejabat publik juga dinilai dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI Sulbar yang mempunyai cakupan tugas yang sangat luas karena harus mengkoordinasikan induk olahraga dan mempunyai tugas pokok pembinaan dan pengembangan prestasi cabang olahraga. 

Regulasi lain yang melarang Gubernur menjadi Ketua KONI ditingkat provinsi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pada Pasal 56 ayat (1) dijelaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten atau kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. 

Selanjutnya pada ayat (4) Pasal yang sama menegaskan pengurus sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota  DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

Meski sudah dua kali diuji materil, Mahkamah Konsitusi melalui Putusan MK Nomor 27 /PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 19/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya tetap meneguhkan Pasal 40 UU SKN karena dianggap tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga ditolak. 

“Jabatan yang cocok bagi Gubernur itu menjadi ketua partai politik tingkat provinsi karena memang orientasinya ke arah politik. Kalau mau memajukan olahraga di Sulbar, gubernur bisa berkiprah dan membantu dengan cara lain tanpa harus menduduki kepengurusan ketua KONI, tapi cukup menjadi donatur saja,” katanya.  

Juniardi menyarankan agar Ali Baal Masdar selaku gubernur provinsi sulawesi barat fokus pada visi misi dan program kerja yang telah direncanakan di masa kampanye dengan tagline Sulbar Maju dan Malaqbi. Diantara program kerja yang menjadi janji kampanye dan dianggap belum dipenuhi ABM hingga kini adalah mendirikan rumah Al Qur’an Malaqbi, menyediakan dana penelitian Maju Malaqbi, membangun rumah sakit ibu dan anak, membangun perpustakaan maju malaqbi terlengkap dan modern, menyediakan rumah sakit keliling untuk wilayah terpencil dan kepulauan. 

Program lain yang tak kunjung terwujud di masa akhir jabatan ABM adalah publikasi rapor kepala SKPD, membangun dua bandara baru di polewali dan di mamuju utara (pasangkayu) serta mengembangkan bandara tampa padang dan sumarorong, mendorong percepatan pembangunan rel kereta api di Sulawesi barat, membangun dermaga-dermaga khusus nelayan, memperbaiki jalan provinsi yang rusak parah, membangun pabrik minyak mandar, coklat mandar, dan pabrik tepung beras di polewali mandar, serta membangun pasar-pasar desa. 

“Sepengetahuan saya, gubernur tidak memiliki target menjadi ketua KONI dalam program janji kerja yang digagasnya. Tapi kenapa itu yang jadi fokus diakhir masa jabatannya, harusnya ABM konsisten menginplementasikan janji kampanyenya,” pungkasnya.(*/Red)

comments