-->

Hot News

Karyawan PT. Lakawan Daftarkan Masyarakat dalam Program BPJAMSOSTEK

By On Sabtu, September 04, 2021

Sabtu, September 04, 2021



Mamuju, Masalembo.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) gelar rapat evaluasi dengan PT. Lakawan tentang program employee get member PT. Lakawan di salah satu cafe yang berada di Mamuju, Jumat (3/09/2021).

Program employee get member merupakan program yang dijalankan oleh PT. Lakawan untuk mengajak karyawannya mendaftarkan masyarakat pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Progam Ini merupakan bukti atas kepedulian dan komitmen yang tinggi dari PT. Lakawan dalam melindungi pekerjanya bahkan masyarakat pekerja di lingkungan PT. Lakawan.

Hasri, S.H. General Manager PT. Lakawan menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena perhatian BPJAMSOSTEK terhadap PT. Lakawan sangat luar biasa. 

“Kita sangat merasakan dampak yang sangat positif pada perusahaan kita khususnya ditingkat pelayanan sangat luar biasa,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan kedepan kerjasama ini terus berlanjut dan PT. Lakawan juga ikut serta menyukseskan program dari BPJAMSOSTEK,” tambah Hasri.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat, Iman M Amin yang menyampaikan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. 

“Kami akan tetap menjaga dan memberikan terus pelayanan terbaik bagi PT. Lakawan. Sebenarnya bukan hanya kepada PT. Lakawan tetapi kepada seluruh peserta kami siapapun itu kami jadikan sebagai prioritas, karena sesungguhnya peserta itu punya hak diberikan pelayanan terbaik dan kami (BPJAMSOSTEK) punya kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik,” terangnya.

Iman juga memberikan apresiasi kepada PT. Lakawan atas kerjasama yang dilakukan pada  tahun 2020 ada 2.400 masyarakat yang didaftarkan (program BPJAMSOSTEK) oleh seluruh karyawan PT. Lakawan.

“Saya pikir kerjasama ini perlu dilanjutkan karena secara tidak langsung PT. Lakawan turut terlibat untuk menekan angka kemiskinan di Provinsi Sulawesi Barat. Bayangkan jika ada masyarakat pekerja ketika mendapat kecelakaan kerja atau meninggal dunia tidak ada pelindungannya saya pikir angka kemiskinan akan terus bertambah,” terang Iman.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. 

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. (Dir/red)

comments