-->

Hot News

JAKEPDA Sesalkan Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD Majene

By On Jumat, Desember 10, 2021

Jumat, Desember 10, 2021

Ketua JAPKEPDA (biru) saat menerima penghargaan dari Pemuda Muhammadiyah Majene beberapa waktu lalu. [dok/Japkepda]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) sesalkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD Majene terhadap Kepala Daerah dan perangkat daerah di Kabupaten Majene. 

Hal tersebut terlihat dalam proses penyusunan, pembahasan, serta penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang terkesan hanya bersifat formalitas. 

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, hak dan kewajiban DPRD diatur pada Pasal 160 dan 161 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu memberi ruang bagi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah. 

"Dua dari sembilan hak DPRD adalah mengajukan pertanyaan dan menyampaikan usul dan pendapat. Mestinya hak itu digunakan saat pembahasan APBD tapi justeru tidak digunakan," sesal Jun sapaan akrab Juniardi, Jumat (10/12/2021). 

Kewajiban DPRD itu adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 

Selain itu, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi atau pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran atau kewenangan DPRD dalam hal menetapkan anggaran daerah (APBD), serta pengawasan yakni  mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya dalam hal kebijakan pemerintah daerah. 

Juniardi menyebut, DPRD Majene saat ini justeru tunduk pada Pemda Majene, hal itu terlihat saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas RAPBD bersama Banggar DPRD. Seluruh usulan penganggaran program harusnya dibahas secara terperinci dan menyeluruh oleh Banggar DPRD. 

"Kita berharap DPRD ini tidak kehilangan 'taring'. Harusnya DPRD jadi benteng pertahanan masyarakat dan memastikan semua program yang diusulkan dan dijalankan kepala daerah beserta perangkat daerah benar-benar berbasis kebutuhan prioritas," harapnya. 

DPRD secara kelembagaan diharapkan dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 

Juniardi menyebut pembahasan Perda APBD Majene 2022 merupakan yang terburuk, sebab hanya merujuk pada selembar kertas berisi rangkuman pendapatan dan belanja daerah. 

Padahal, sesuai Pasal 311 UU 23/2014 disebutkan, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. (Rs/Red)

comments